JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk menghadirkan lima orang saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Rabu (5/8).
Keputusan tersebut disampaikan setelah persidangan sempat dihentikan sementara untuk musyawarah majelis.
Kelima saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan tingkat pertama itu akan kembali diperiksa pada agenda sidang berikutnya.
Menurut Nadiem, saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari GoTo, vendor penyedia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga saksi ahli.
Usai sidang, Nadiem menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim.
Ia menilai majelis telah bersikap profesional dan independen dengan memberikan kesempatan kepada pihaknya menghadirkan kembali saksi-saksi yang dianggap penting untuk memperjelas perkara.
"Alhamdulillah, sidang banding pertama berjalan lancar. Kami diberi kesempatan menghadirkan lima saksi sehingga sejumlah fakta penting bisa dijelaskan di hadapan majelis hakim," ujarnya kepada awak media.
Nadiem meyakini pemeriksaan ulang para saksi akan memperkuat argumentasi bahwa perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia menyoroti hasil audit sebelumnya yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara, sehingga menurutnya tuduhan kerugian dalam pengadaan Chromebook perlu dikaji kembali.
Selain itu, Nadiem juga membantah adanya konflik kepentingan maupun dugaan persekongkolan dalam proyek tersebut.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan dua terdakwa lain yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya optimistis proses banding ini akan membuka jalan bagi terwujudnya keadilan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan keputusan majelis hakim patut diapresiasi meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menolak permohonan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi.
Menurut Ari, keberatan pihaknya bukan pada siapa yang diperiksa, melainkan adanya perbedaan antara fakta yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan yang kemudian dituangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Ia berharap pemeriksaan ulang para saksi dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
Dengan begitu, seluruh fakta, rekaman, serta data yang dimiliki tim pembela dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses sidang banding.
Editor : Ali Mustofa