JAKARTA – Polemik video seorang usher atau sales promotion girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 memasuki tahap baru. Polisi Tangerang Selatan bergerak melakukan penyelidikan setelah video yang menjadikan seorang usher sebagai objek konten berjudul “cara mendekati cewek” ramai mendapat kritik di media sosial.
Langkah polisi ini menarik perhatian karena hingga Selasa, 4 Agustus 2026, belum ada laporan resmi yang dibuat oleh pihak yang disebut sebagai korban. Meski begitu, aparat tidak menunggu laporan untuk mulai mencari informasi awal mengenai peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan pihaknya menemukan konten tersebut melalui patroli siber. Anggota operasional kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi GIIAS.
Polisi juga berupaya menemukan pihak yang merasa dirugikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghubungi akun media sosial yang diduga milik korban melalui akun resmi Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Meski penyelidikan telah berjalan, polisi menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan tetap dapat membuat laporan secara resmi. Artinya, proses yang dilakukan aparat saat ini belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Kasus bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan seorang kreator konten berinteraksi dengan usher GIIAS. Video tersebut dibuat dengan konsep mendekati perempuan dan kemudian diunggah sebagai konten media sosial.
Konten itu menuai sorotan karena sosok perempuan yang menjadi objek video disebut tidak memberikan persetujuan untuk direkam dan dijadikan materi publikasi. Kritik kemudian berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai batas antara aktivitas membuat konten, hak atas privasi, serta persetujuan seseorang ketika wajah dan dirinya ditampilkan di ruang digital.
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah muncul dorongan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya meminta usher yang merasa dirugikan agar melapor kepada polisi sehingga persoalannya dapat diproses sesuai hukum, bukan diselesaikan melalui tekanan massa atau penghakiman di media sosial.
Di tengah polemik tersebut, kreator yang membuat video juga telah menyampaikan permintaan maaf. Melalui akun media sosialnya, ia mengakui adanya kegaduhan akibat konten yang dibuatnya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Ia menjelaskan bahwa konsep videonya bermula dari kebiasaan membuat konten interaksi dengan orang yang ditemuinya secara acak. Menurut pengakuannya, tujuan awal konten tersebut adalah memberikan semacam dorongan kepada orang yang memiliki sifat introver agar lebih percaya diri ketika berkenalan dengan orang lain.
Namun, alasan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Ketika seseorang ditampilkan dalam sebuah konten yang kemudian disebarluaskan, persoalan mengenai persetujuan dan penggunaan data pribadi tetap menjadi perhatian.
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa aktivitas fotografi atau pengambilan gambar di ruang publik tetap harus memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi. Komdigi menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang dapat menjadi data pribadi karena memungkinkan individu tersebut diidentifikasi.
Ketentuan tersebut memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data mengenai seseorang yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain. Undang-undang itu juga memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, dengan penjelasan yang mencakup gambar wajah.
UU PDP juga mengatur bahwa pemrosesan data pribadi mencakup sejumlah aktivitas, antara lain memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, atau mengungkapkan data pribadi.
Karena itu, persoalan dalam kasus video usher GIIAS tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan merekam menggunakan kamera. Penggunaan dan penyebarluasan hasil rekaman juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan, terutama ketika individu yang ditampilkan dapat dikenali.
Namun, keberadaan UU PDP tidak berarti setiap pengambilan gambar seseorang di ruang publik otomatis merupakan tindak pidana. Konteks, tujuan, cara memperoleh data, dasar pemrosesan, persetujuan, serta unsur pelanggaran lainnya tetap harus diperiksa berdasarkan fakta kasus.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan hukum yang terburu-buru. Saat ini, polisi baru melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mencari pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini juga memperlihatkan tantangan baru bagi para pembuat konten di tengah pesatnya budaya video pendek. Ruang publik memang menjadi lokasi yang sering digunakan untuk membuat konten, tetapi status seseorang sebagai orang yang berada di tempat umum tidak otomatis menghapus pertimbangan mengenai privasi.
Terlebih ketika seseorang dijadikan tokoh utama dalam sebuah video, identitasnya ditampilkan secara jelas, lalu rekaman tersebut dipublikasikan untuk konsumsi khalayak.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu membedakan antara kritik terhadap sebuah konten dengan tindakan menyebarkan informasi pribadi pembuat konten atau melakukan persekusi digital. Kritik dapat disampaikan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan melalui mekanisme yang berlaku.
Pihak kepolisian sendiri kini tengah mencari dan menghubungi pihak yang diduga menjadi korban. Apabila korban kemudian membuat laporan, proses selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan laporan tersebut dan bukti yang tersedia.
Perkembangan kasus ini menjadi penting karena menyentuh persoalan yang semakin sering muncul di era ekonomi kreator: sampai di mana batas kebebasan membuat konten dan kapan hak seseorang atas privasi harus menjadi pertimbangan utama?
Dalam UU PDP, subjek data pribadi juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap pemrosesan data pribadi dalam kondisi tertentu serta hak untuk menggugat dan memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, polemik video usher GIIAS 2026 kini tidak lagi berhenti pada perdebatan di media sosial. Polisi telah melakukan langkah awal dengan menelusuri lokasi dan mencari pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, kreator pembuat video telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan lebih berhati-hati dalam membuat maupun mengunggah konten berikutnya. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menggantikan proses klarifikasi apabila pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum.
Untuk saat ini, belum ada keterangan bahwa korban telah membuat laporan polisi dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi masih mengumpulkan informasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pembuat konten: berada di ruang publik bukan berarti setiap orang yang terekam otomatis memberikan izin untuk dijadikan objek konten dan dipublikasikan. Persetujuan, konteks penggunaan, serta penghormatan terhadap privasi tetap menjadi hal yang perlu diperhitungkan sebelum sebuah video diunggah ke internet.
Pada akhirnya, perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil penyelidikan polisi dan apakah pihak yang merasa dirugikan memilih membuat laporan resmi. Yang jelas, aparat kini sudah bergerak lebih dulu setelah menemukan konten tersebut melalui patroli siber.
Editor : Mahendra Aditya