RADAR KUDUS – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berencana mengajukan gugatan pra peradilan dalam waktu dekat.
Permohonan tersebut ditargetkan didaftarkan pada Rabu (5/8) atau paling lambat Kamis (6/8), dengan dua gugatan yang diajukan secara terpisah.
Rencana tersebut disampaikan anggota tim penasihat hukum, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Menurutnya, pengajuan pra peradilan merupakan hak hukum kliennya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan.
Firman menjelaskan, gugatan pertama akan menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanannya.
Sementara gugatan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara TPPU, beserta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia menegaskan, kedua permohonan tersebut sengaja diajukan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda.
Langkah tersebut juga dinilai sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk aturan terbaru.
Pada kesempatan yang sama, Febri Diansyah menyampaikan harapannya agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara sah dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku.
”Karena penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Makanya proses hukum yang benar menjadi isu penting yang kami harapkan bisa terjadi dalam konteks perkara ini dan juga perkara-perkara lain tentunya,” kata Febri.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dirinya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Editor : Ali Mustofa