Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Pelapor Tegaskan Proses Hukum Bigmo Harus Tetap Jalan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 19:27 WIB
Bigmo.
 YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.

JAKARTA – Permintaan maaf yang disampaikan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape belum menghentikan proses hukum.

Pelapor menegaskan laporan di Polda Metro Jaya tetap harus berjalan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan anak mempromosikan produk rokok elektronik saat siaran langsung menuai kritik luas.

Selain mendapat sorotan masyarakat, kasus tersebut juga memicu respons dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memberikan teguran kepada platform YouTube terkait konten tersebut.

Bigmo Akui Kesalahan dan Sampaikan Permintaan Maaf

Melalui akun Instagram pribadinya, Bigmo mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahannya.

Ia menyatakan tidak menyalahkan pihak lain dan menganggap kejadian itu sebagai pelajaran berharga.

Bigmo juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten serta berjanji melakukan introspeksi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa kecewa maupun dirugikan.

Mengapa Pelapor Tetap Ingin Kasus Berjalan?

Salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan dilandasi persoalan pribadi dengan Bigmo.

Menurutnya, langkah hukum dilakukan semata-mata karena kepedulian terhadap perlindungan anak.

Ia menilai permintaan maaf merupakan hak setiap orang, tetapi tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurut pelapor, proses hukum perlu tetap berjalan agar penyidik dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak, penyiaran, maupun promosi produk rokok elektronik kepada anak di bawah umur.

Tujuannya Memberikan Efek Jera

Pelapor menilai penanganan perkara ini penting bukan sekadar untuk satu kasus, melainkan sebagai pembelajaran bagi para kreator konten digital.

Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan muncul efek jera sehingga influencer, YouTuber, maupun kreator media sosial lebih berhati-hati ketika melibatkan anak dalam aktivitas komersial atau promosi produk yang dibatasi oleh regulasi.

Selain itu, penanganan kasus ini juga dinilai dapat memperkuat edukasi mengenai hak-hak anak di ruang digital yang semakin berkembang.

Penyidikan Tetap Berjalan

Pelapor mengungkapkan telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Meski terdapat permintaan maaf dari pihak terlapor, proses penyelidikan tetap berlangsung sesuai prosedur.

Dalam waktu dekat, pelapor juga berencana menghadirkan saksi tambahan guna melengkapi proses pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik.

Perlindungan Anak Jadi Sorotan

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem digital.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun aktivitas yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembangnya.

Di sisi lain, regulasi mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik juga membatasi promosi yang menyasar atau melibatkan anak di bawah umur.

Karena itu, aparat penegak hukum akan menelaah seluruh unsur hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung. Hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang dilakukan penyidik.

Editor : Mahendra Aditya
promosi vape polda metro jaya bigmo youtube perlindungan anak