Terancam 8 Tahun Penjara, Hacker Demak Diduga Retas Ratusan Website Indonesia untuk Judi Online

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:47 WIB
Polda Jatim berhasil menangkap hacker asal Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas 1.830 website untuk iklan judi online. (Humas Polda Jatim)
Polda Jatim berhasil menangkap hacker asal Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas 1.830 website untuk iklan judi online. (Humas Polda Jatim)

RADAR KUDUS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan peretasan ribuan website yang dilakukan seorang pria berinisial AAK alias Adjani, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Tersangka diduga membobol sistem keamanan berbagai situs internet dan menjual aksesnya untuk dimanfaatkan sebagai media promosi judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, mengatakan penyelidikan mengungkap sedikitnya 1.830 website telah menjadi korban sejak 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.570 merupakan website luar negeri, sedangkan 260 lainnya berasal dari Indonesia.

Menurut Bimo, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih kendali pengelolaan domain.

Sasaran utama yang dipilih antara lain website sekolah, perguruan tinggi, hingga sejumlah instansi pemerintah.

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, tersangka diduga menanamkan file berbahaya yang berfungsi melemahkan sistem keamanan sekaligus menguasai lalu lintas data internet.

Selanjutnya, akses domain yang telah diretas dipasarkan melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS.

Website yang telah berpindah kendali itu kemudian dibeli oleh pihak lain dan digunakan untuk memasang subdomain bermuatan promosi judi online.

Akibatnya, pengunjung yang mengakses situs korban dapat diarahkan ke halaman perjudian, sementara fungsi website asli terganggu bahkan tidak dapat digunakan secara normal.

Polisi menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemilik website, tetapi juga mengancam keamanan sistem informasi milik lembaga pendidikan maupun instansi pemerintah karena lalu lintas data internet dapat dikuasai oleh pelaku.

Berdasarkan hasil pendataan, korban di Indonesia tersebar di berbagai daerah. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah korban terbanyak, meliputi 39 website sekolah, lima website pemerintahan, dan dua website universitas.

Di Jawa Tengah terdapat 32 website sekolah yang menjadi sasaran peretasan.

Selain itu, di Kepulauan Riau ditemukan lima website sekolah, tujuh website pemerintahan, dan satu website universitas yang menjadi korban.

Sementara di Jawa Timur terdapat dua website sekolah, yakni MA Babussalam Jombang dan SMKN 1 Ngawi, serta satu website perguruan tinggi, yaitu Universitas PGRI Madiun.

Hingga kini, Universitas PGRI Madiun menjadi satu-satunya institusi yang telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Kasus serupa juga ditemukan di sejumlah provinsi lain, seperti Kalimantan Tengah dengan dua website universitas, Kalimantan Timur dua website sekolah.

Lampung satu website sekolah dan satu website pemerintahan, Banten satu website sekolah, DI Yogyakarta satu website universitas, Sulawesi Selatan satu website universitas, Kalimantan Selatan satu website universitas, serta Papua Barat satu website sekolah.

Secara keseluruhan, polisi mencatat terdapat 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website swasta dalam negeri yang diduga telah diretas lalu diperjualbelikan oleh tersangka.

AAK kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat maupun pihak-pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai sarana promosi judi online.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam hingga delapan tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Ali Mustofa
hacker demak retas website polda jatim ancaman hukuman 8 tahun penjara