Raup Ratusan Juta dari Peretasan Website, Hacker Asal Demak Akhirnya Dibekuk Polda Jatim

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi hacker bikin resah masyarakat berhasil dibekuk polisi (ai)
Ilustrasi hacker bikin resah masyarakat berhasil dibekuk polisi (ai)

RADAR KUDUS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peretasan ribuan situs internet yang diduga dilakukan seorang pria asal Demak, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial AAK alias Adjani disebut memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah dari praktik ilegal tersebut dengan menjual akses website yang telah diretas untuk kepentingan promosi judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan aksi tersebut telah berlangsung sejak 2023.

Selama menjalankan aktivitasnya, tersangka diperkirakan mengantongi keuntungan sekitar Rp300 juta atau rata-rata Rp15 juta setiap bulan.

Menurut Bimo, akses terhadap website hasil peretasan dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Nilai jual tersebut disesuaikan dengan jenis serta isi data yang terdapat di dalam website korban.

Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber Polda Jatim menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah akun Telegram bernama S-X Markets yang menawarkan layanan untuk meningkatkan peringkat atau rating website.

Setelah dilakukan penyelidikan, akun tersebut diduga menjadi sarana pemasaran akses website hasil peretasan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut menyasar situs milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintah.

Ia diduga membobol sistem keamanan website, kemudian menanamkan file berbahaya agar dapat mengendalikan akses dan lalu lintas data pada situs tersebut.

Setelah berhasil menguasai domain, akses website kemudian dipasarkan melalui akun Telegram.

Pembeli memanfaatkan akses tersebut untuk memasang subdomain yang berisi promosi judi online sehingga tampilan website korban berubah dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Akibatnya, ketika pengunjung membuka menu tertentu pada website yang telah diretas, mereka justru diarahkan ke halaman bermuatan perjudian

Bahkan, sejumlah situs dilaporkan tidak lagi dapat diakses karena mengalami kerusakan sistem.

Hasil penyelidikan Ditressiber Polda Jatim mengungkap tersangka telah meretas sedikitnya 1.830 website sejak 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.570 merupakan situs luar negeri, sedangkan 260 lainnya berasal dari Indonesia.

Sebagian besar target peretasan merupakan website milik sekolah, universitas, dan lembaga pemerintahan.

Polisi menyebut seluruh keuntungan yang diperoleh tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, AAK telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mencapai enam hingga delapan tahun penjara.

 

Editor : Ali Mustofa
kasus peretasan situs internet polda jatim demak