KUDUS – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perlindungan sosial. Dua program yang kembali dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang telah memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, pemerintah membuka kesempatan untuk mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Mekanisme digital ini memungkinkan masyarakat mengusulkan diri tanpa harus datang ke kantor dinas sosial, sehingga proses menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Meski demikian, pengajuan melalui aplikasi tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. Seluruh data yang masuk tetap akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah, terutama Dinas Sosial, serta disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
Seseorang baru ditetapkan sebagai penerima apabila dinilai memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Cara Daftar PKH dan BPNT 2026 Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengajukan usulan bansos secara daring melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Berikut tahapan pendaftarannya:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos.
-
Buat akun menggunakan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, alamat email (jika diminta), username, dan kata sandi.
-
Unggah foto KTP.
-
Lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi identitas.
-
Tunggu hingga akun berhasil diverifikasi.
-
Login ke aplikasi.
-
Pilih menu Daftar Usulan.
-
Klik Tambah Usulan.
-
Lengkapi seluruh data anggota keluarga yang diusulkan.
-
Pilih jenis bantuan yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT.
-
Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi serta validasi dari Dinas Sosial.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga tetap dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan apabila mengalami kendala dalam proses pendaftaran secara daring.
Besaran Bantuan PKH Tahun 2026
Program Keluarga Harapan masih menjadi salah satu bantuan sosial utama pemerintah. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun kepada keluarga yang memenuhi kategori penerima.
Besaran bantuan PKH tahun 2026 adalah sebagai berikut:
-
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
-
Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
-
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
-
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
-
Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun mekanisme lain sesuai ketentuan Kemensos.
BPNT Tahap III Cair untuk Periode Juli–September
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan pencairan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Tahap III untuk periode Juli hingga September 2026.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, nilai bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang masuk ke rekening KKS. Bantuan tersebut tidak dapat diuangkan, melainkan hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong atau pedagang yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Penerima dapat memanfaatkan saldo tersebut untuk membeli berbagai bahan pangan pokok seperti beras, telur, daging, ikan, sayuran, buah-buahan, maupun komoditas lain sesuai ketentuan program.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin namun belum pernah menerima bantuan sosial dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos maupun pemerintah desa dan kelurahan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan serta mencocokkan data dengan basis data nasional. Hanya masyarakat yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan sosial ekonomi yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program bansos. Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya, sedangkan informasi resmi mengenai jadwal penyaluran maupun status penerima dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos atau kanal resmi Kementerian Sosial.
Dengan dibukanya kembali pengajuan bansos secara daring, pemerintah berharap proses pendataan penerima menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Mahendra Aditya