KUDUS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga tahun 2026 yang mencakup periode Juli hingga September. Penyaluran kali ini meliputi sejumlah program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.
Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui layanan resmi Kemensos. Proses ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor kelurahan maupun dinas sosial.
Penyaluran bansos tahap III mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui. Basis data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Baca Juga: Cara Ubah Desil Bansos Secara Online Bisa Lewat HP Ternyata Tak Perlu ke Kelurahan, Caranya?
Dalam sistem DTSEN, rumah tangga dikelompokkan ke dalam beberapa kategori desil. Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial karena termasuk kategori paling membutuhkan. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.
Salah satu bantuan yang paling dinantikan masyarakat adalah program bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Pemerintah menargetkan penyaluran kepada sekitar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Selain bantuan beras, pemerintah juga menyalurkan BPNT dengan nilai Rp200.000 per bulan. Bantuan tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima.
Sementara itu, bagi keluarga yang memenuhi persyaratan, bantuan PKH juga mulai dicairkan sesuai komponen kepesertaan masing-masing. Besaran bantuan PKH berbeda-beda karena disesuaikan dengan kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas berat.
Untuk mengetahui status penerima bansos, masyarakat dapat memanfaatkan dua kanal resmi yang disediakan Kemensos.
Cara pertama melalui website Cek Bansos Kemensos. Pengguna cukup membuka laman resmi Kemensos, kemudian memilih wilayah domisili yang terdiri atas provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Setelah itu masukkan nama lengkap sesuai KTP, isi kode captcha yang tersedia, lalu klik tombol Cari Data. Sistem akan menampilkan informasi apakah data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan beserta jenis bantuan yang diterima.
Cara kedua dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Setelah login menggunakan akun yang telah didaftarkan, pengguna dapat memilih menu Cek Bansos, memasukkan NIK sesuai KTP, kemudian menekan tombol pencarian. Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan bansos secara langsung apabila data telah tercatat dalam sistem.
Selain untuk mengecek status penerima, aplikasi tersebut juga menyediakan fitur Usul dan Sanggah. Fitur Usul memungkinkan masyarakat mengajukan diri atau anggota keluarga lain yang dinilai layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar. Sementara fitur Sanggah digunakan untuk melaporkan apabila terdapat penerima bansos yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sehingga proses penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Kemensos juga terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan sosial, termasuk integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pengembangan sistem perlindungan sosial berbasis digital. Langkah ini bertujuan mempercepat proses verifikasi data, mempermudah masyarakat mengakses layanan bansos, sekaligus meningkatkan akurasi data penerima manfaat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data kependudukan apabila terjadi perubahan kondisi keluarga, seperti perpindahan alamat, perubahan status pekerjaan, maupun perubahan jumlah anggota keluarga. Data yang akurat menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengecekan maupun pengajuan pembaruan data dilakukan melalui kanal resmi Kemensos. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap berbagai informasi palsu maupun pihak yang mengatasnamakan pemerintah dengan meminta imbalan untuk proses pencairan bantuan sosial.
Editor : Mahendra Aditya