KUDUS – Masyarakat kini tidak perlu lagi mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk memperbarui data kesejahteraan keluarga yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial (bansos). Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan layanan pembaruan desil secara daring melalui aplikasi Cek Bansos, sehingga proses pengajuan dapat dilakukan langsung dari telepon genggam.
Layanan digital ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai acuan berbagai program perlindungan sosial. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengusulkan perubahan data apabila kondisi ekonomi keluarganya dinilai belum sesuai dengan informasi yang tercatat di database pemerintah.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Pemerintah membaginya ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 yang berisi rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 yang tergolong paling mampu.
Pengelompokan ini menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan pemerintah. Rumah tangga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 diprioritaskan untuk memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5 berpotensi memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Karena status desil berpengaruh terhadap kelayakan menerima bantuan, pembaruan data menjadi penting ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga, seperti kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, maupun perubahan jumlah anggota keluarga.
Kini, proses pengajuan pembaruan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuat akun baru apabila belum pernah terdaftar. Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, alamat email, serta swafoto sesuai petunjuk sistem.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut. Pada halaman utama tersedia menu Usulkan Pembaruan yang digunakan untuk mengajukan perubahan data kesejahteraan.
Pemohon kemudian diminta melengkapi seluruh informasi yang dibutuhkan, termasuk data pribadi, alamat, kondisi ekonomi, serta dokumen pendukung apabila diperlukan. Setelah seluruh data dipastikan benar, pengajuan dapat langsung dikirim melalui aplikasi.
Namun, perubahan desil tidak berlangsung secara otomatis setelah pengajuan dikirim. Seluruh usulan tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh Pendamping Sosial maupun petugas yang ditunjuk Kemensos.
Petugas akan melakukan pengecekan faktual terhadap kondisi ekonomi keluarga di lapangan. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar apakah usulan perubahan desil disetujui atau ditolak. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar data penerima bansos tetap akurat dan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Selain mengajukan pembaruan data, aplikasi Cek Bansos juga dapat dimanfaatkan untuk memantau status kepesertaan berbagai program bantuan sosial.
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima bansos dengan memasukkan NIK pada menu Cek Bansos di aplikasi.
Alternatif lainnya, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos. Caranya cukup memasukkan data wilayah domisili, nama sesuai KTP, NIK, serta kode verifikasi (captcha). Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan beserta jenis bantuan yang diterima apabila data telah terdaftar.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Terbaru 2026, Ini Penjelasan Skema Kopdes Merah Putih Tahap 3
Kemensos mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan aplikasi dan layanan resmi pemerintah untuk mengakses maupun memperbarui data bansos. Selain menghindari penyalahgunaan data pribadi, penggunaan kanal resmi juga memastikan seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan hadirnya layanan digital ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperbarui data kesejahteraan tanpa harus mengantre di kantor pelayanan. Akurasi data yang terus diperbarui menjadi salah satu kunci agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Editor : Mahendra Aditya