BGN Klarifikasi Tunggakan Rp1,6 Triliun, Sudaryono: Masih Menunggu Hasil Audit

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:24 WIB
Ilustrasi logo Badan Gizi Nasional (BGN)
Ilustrasi logo Badan Gizi Nasional (BGN)

RADAR KUDUS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan penjelasan terkait kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun yang menjadi sorotan publik.

Menurutnya, nilai tersebut lebih tepat disebut sebagai tunggakan, bukan utang, karena seluruhnya masih dalam proses audit.

"Mengenai utang, ini, tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar." ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Sudaryono menjelaskan, penyelesaian tunggakan tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan dari auditor.

Pembayaran baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen dan administrasi dinyatakan lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan mengambil keputusan secara sepihak dalam mencairkan pembayaran.

Seluruh proses akan mengikuti mekanisme resmi dan mengacu pada rekomendasi hasil audit agar penggunaan anggaran tetap akuntabel.

"Kalau sudah clean and clear setelah diaudit, tentu akan kami bayarkan sesuai mekanisme," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Sudaryono juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan di BGN mengedepankan sistem, bukan keputusan individu.

Karena itu, setiap pembayaran harus melalui prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tersebut tidak menjadi persoalan selama seluruh proses verifikasi dan audit dapat diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memaparkan rincian tunggakan sebesar Rp1,609 triliun dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR.

Tunggakan tersebut tersebar di sejumlah pos pengeluaran, mulai dari pengadaan perlengkapan seperti seragam, alat makan, layanan call center, hingga biaya sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran untuk jasa konsultan, sewa kendaraan operasional, honor narasumber kegiatan bimbingan teknis penjamah makanan, jasa event organizer dan publikasi.

Juga pembayaran kepada Universitas Pertahanan (Unhan), biaya perjalanan dinas, bantuan pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta belanja modal pembangunan dapur yang dibiayai APBN.

Agustina memastikan seluruh tunggakan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Namun, pencairannya masih menunggu proses review serta pembukaan blokir anggaran.

Ia menambahkan, pos-pos anggaran yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan akan segera dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

 

Editor : Ali Mustofa
jadi sorotan publik penggunaan anggaran SUDARYONO badan gizi nasional