Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Klaim Kantongi Empat Bukti Sah Jerat Eks Waka BGN

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:09 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

RADAR KUDUS - Proses hukum dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bergulir. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didukung sejumlah alat bukti yang dinilai sah.

Keterangan tersebut disampaikan tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Persidangan dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya empat jenis alat bukti sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Keempat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen yang diperoleh selama proses penyidikan.

Baca Juga: Pembangunan SDN Tanggirejo Resmi Berjalan, Usulan Perbaikan Total Sekolah Menguat

Menurut Kejagung, keseluruhan alat bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara yang sedang disidik terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026. Namun, dugaan tersebut masih akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan pokok perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Salah satu bukti yang dipaparkan jaksa berupa barang bukti elektronik. Dalam keterangannya di persidangan, jaksa menyebut penyidik memperoleh rekaman percakapan antara Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk komunikasi dengan istrinya. Menurut Kejagung, isi percakapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

Selain alat bukti, Kejagung juga menyinggung hasil audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan dokumen yang dipaparkan di persidangan, audit tujuan tertentu terhadap tata kelola Program MBG menyebut adanya pemborosan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program.

Jaksa menjelaskan bahwa hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan BPKP, telah dinyatakan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan.

Baca Juga: Update Klasemen Grup A Piala AFF 2026: Indonesia Raih Start Sempurna, Duel Kontra Timor Leste Jadi Penentu

Meski demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa pembahasan mengenai besaran pasti kerugian negara, unsur kesengajaan (mens rea), maupun pembuktian tindak pidana korupsi merupakan ranah persidangan pokok perkara, bukan objek pemeriksaan praperadilan.

Menurut jaksa, ruang lingkup praperadilan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak menilai benar atau tidaknya substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Lodewyk Pusung sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan karena mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Melalui mekanisme tersebut, ia meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Hingga saat ini, total terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik mengingat program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik dan kelompok rentan. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam program ini terus menjadi sorotan dan akan berlanjut melalui tahapan persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Status para tersangka tetap berada dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Mahendra Aditya
Lodewyk Pusung korupsi MBG kejaksaan agung program Makan Bergizi Gratis badan gizi nasional