Tragis! Istri Meninggal Usai Diduga Jadi Korban KDRT, Suami Resmi Ditahan Polres Luwu Timur

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto: istockphoto.com
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto: istockphoto.com

RADAR KUDUS - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut kembali terjadi di Indonesia. Seorang pria berinisial Renaldy (32) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah istrinya, Salasia (32), meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukannya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Luwu Timur setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Usai status hukumnya ditingkatkan, Renaldy langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kediamannya pada Rabu, 22 Juli 2026. Pihak keluarga kemudian membawa Salasia ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Namun, setelah menjalani perawatan selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 2026 akibat luka yang dideritanya.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo–Jogja 27 Juli–2 Agustus 2026, Lengkap Jam Keberangkatan dan Harga Tiket Rp8.000

Kepala Seksi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin, membenarkan bahwa suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Polres Luwu Timur.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa dugaan tindak kekerasan tersebut dipicu persoalan ekonomi rumah tangga. Polisi menyebut pertengkaran yang dipicu masalah keuangan diduga kerap berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

"Dari hasil penyelidikan sementara, motif yang terungkap berkaitan dengan persoalan ekonomi. Setiap kali terjadi perselisihan dalam rumah tangga, korban diduga mengalami tindak kekerasan," jelas pihak kepolisian.

Baca Juga: Meski Musim Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang, Simak Imbauan Lengkapnya

Penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk frekuensi dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum peristiwa terakhir yang menyebabkan kematiannya. Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui kondisi rumah tangga pasangan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), setiap bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.

Pemerintah bersama berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak terus mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap KDRT sebagai persoalan pribadi semata.

Korban maupun keluarga diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau lembaga layanan perlindungan apabila menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik Polres Luwu Timur akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Editor : Mahendra Aditya
KDRT Luwu Timur kasus KDRT Sulawesi Selatan Polres Luwu Timur kekerasan dalam rumah tangga suami aniaya istri