RADAR KUDUS — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan mendalam atas kematian misterius Sutrimo.
Pria yang kerap disapa dengan sebutan Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tersebut ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (23/7/2026) pagi, saat Sutrimo sempat melakukan panggilan telepon terakhir kepada kerabatnya.
Dalam percakapan singkat tersebut, almarhum mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian tubuhnya hingga meminta bantuan darurat.
Kronologi Penemuan Korban di Lapangan
Merespons aduan tersebut, pihak keluarga bersama armada pertolongan medis bergegas menuju lokasi keberadaan Sutrimo di area pelataran Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, saat tim tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri.
-
Panggilan Darurat Terakhir: Korban sempat menghubungi kerabat pada Kamis pagi untuk mengeluhkan kondisi fisiknya yang memburuk secara drastis.
-
Kondisi Fisik Saat Ditemukan: Petugas mendapati korban dalam kondisi tak bernyawa dengan cairan berbusa keluar dari area mulut dan hidung.
-
Lokasi Kejadian: Korban ditemukan berada di area pelataran Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepolisian Janjikan Pengusutan Transparan dan Profesional
Merespons berkembangnya berbagai spekulasi publik di media sosial mengenai kematian korban yang bertepatan dengan dinamika hukum mantan pejabat Kejaksaan Agung, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara akuntabel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan pihaknya menerjunkan tim ahli forensik demi mengurai fakta empiris di balik insiden kematian tersebut.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka TPPU: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
“Terkait profesi korban serta penyebab pasti kematiannya hingga saat ini masih didalami oleh tim gabungan.
Penyelidikan dilakukan secara ilmiah, profesional, hati-hati, dan sesuai prosedur teknis forensik untuk memperoleh konstruksi fakta yang utuh,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan liar sebelum hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan otopsi medis diterbitkan secara resmi oleh tim kedokteran kepolisian. (*)