RADAR KUDUS — Sektor ketenagakerjaan nasional kembali menghadapi tantangan berat sepanjang semester pertama tahun 2026.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 32.389 pekerja di berbagai wilayah Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2026.
Fenomena ini memperlihatkan kontras yang tajam. Meski indikator makro ekonomi nasional mencatatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,61% (YoY) pada Kuartal I 2026, sektor manufaktur dan industri padat karya justru terus tertekan oleh kelesuan pasar serta pembengkakan biaya operasional.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka TPPU: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Poin Penting Indikator Ekonomi & Ketenagakerjaan (Januari–Juni 2026)
-
Total Pekerja Terdampak PHK: 32.389 orang (Januari–Juni 2026).
-
PMI Manufaktur Indonesia: Merosot ke level 46,9 pada Juni 2026, mengindikasikan fase kontraksi industri.
-
Kenaikan Klaim Jaminan: Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melesat 14,1% hingga Maret 2026, sementara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melonjak signifikan hingga 91%.
-
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Berada di angka 4,68%, menunjukkan dinamika pergeseran lapangan kerja ke sektor informal.
Buntut Krisis Industri: 4.400 Buruh di Jawa Timur Terancam PHK
Tekanan ekonomi ini kini membayangi wilayah Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengonfirmasi adanya potensi PHK massal yang mengintai sedikitnya 4.400 pekerja dari beberapa perusahaan di wilayah setempat.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menjelaskan bahwa porsi terbesar dari estimasi buruh terdampak tersebut berasal dari produsen kertas industri dan soda api terkemuka, PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), yang beroperasi di Pungging, Kabupaten Mojokerto.
“Dari kalkulasi pekerja yang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja di Jatim, kontribusi terbesar berasal dari PT Pakerin.
Kurang lebih ada 2.500 pekerja dari perusahaan manufaktur yang telah berdiri sejak tahun 1977 tersebut kini berada dalam kondisi terancam PHK,” jelas Emil Dardak.
Pemprov Jatim bersama dinas tenaga kerja setempat saat ini tengah mengupayakan langkah mediasi agar proses efisiensi tidak berujung pada penutupan total operasional dan tetap memprioritaskan pemenuhan hak-hak buruh.
Wamenaker: Tekanan Geopolitik Buat PHK Sulit Dielakkan
Merespons maraknya gelombang penyesuaian tenaga kerja ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengakui bahwa pemerintah menghadapi posisi yang dilematis di tengah guncangan ekonomi global.
“Memang PHK ini menjadi hal yang sangat sulit dihindarkan. Sebuah perusahaan tidak akan pernah melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul.
Dari sisi pemerintah, tugas utama kami adalah menjaga iklim investasi dan ketenagakerjaan ini dengan sebaik-baiknya agar dampaknya tidak makin meluas,” ungkap Afriansyah.
Pemerintah berjanji akan terus memperkuat jaring pengaman sosial ketenagakerjaan sembari mendorong re-skilling bagi para pekerja terdampak guna memfasilitasi penyerapan kembali ke sektor ekosistem bisnis baru. (*)