RADAR KUDUS — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Febrie langsung diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Pengumuman penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, Jumat (24/7/2026) malam.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” tegas Rudi Margono saat memberikan keterangan resmi.
Alasan Penitipan di Rutan KPK: Rekam Jejak Kasus Besar dan Faktor Keamanan
Keputusan Kejaksaan Agung untuk menitipkan masa penahanan mantan pimpinan penindakan korupsi tersebut di Rutan KPK—bukan di rutan internal Kejaksaan—memancing perhatian publik.
Rudi menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil atas pertimbangan keamanan serta perlindungan fisik bagi tersangka.
Febrie dikenal memiliki rekam jejak menangani berbagai kasus korupsi dan tindak pidana berskala jumbo yang melibatkan figur-figur berpengaruh.
Oleh karena itu, posisi dan keselamatannya dinilai perlu mendapatkan perlindungan ekstra.
-
Faktor Perlindungan Fisik: Menjaga keselamatan tersangka yang memiliki riwayat menangani perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.
-
Sinergi Antarlembaga: Memperkuat kolaborasi, transparansi, serta akuntabilitas proses hukum antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Sorotan Publik: Tanpa Rompi Tahanan dan Tiba Larut Malam
Momen kepindahan Febrie menuju Rutan KPK menjadi sorotan awak media lantaran ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung maupun borgol. Mengenakan kemeja batik, Febrie langsung digiring masuk ke area rutan.
Mengenai hal ini, Jamwas Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasannya.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena prosesnya buru-buru dan harinya juga sudah larut malam,” kata Rudi memberikan klarifikasi singkat.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah ini dipastikan akan terus dikembangkan oleh tim penyidik dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan transparansi. (*)