Ditetapkan Tersangka TPPU: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 19:31 WIB
 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

 

RADAR KUDUS — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Febrie langsung diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Pengumuman penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca Juga: Kabar Duka dari Nusantara: Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia di Rusun ASN

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” tegas Rudi Margono saat memberikan keterangan resmi.

Alasan Penitipan di Rutan KPK: Rekam Jejak Kasus Besar dan Faktor Keamanan

Keputusan Kejaksaan Agung untuk menitipkan masa penahanan mantan pimpinan penindakan korupsi tersebut di Rutan KPK—bukan di rutan internal Kejaksaan—memancing perhatian publik.

Rudi menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil atas pertimbangan keamanan serta perlindungan fisik bagi tersangka.

Febrie dikenal memiliki rekam jejak menangani berbagai kasus korupsi dan tindak pidana berskala jumbo yang melibatkan figur-figur berpengaruh.

Oleh karena itu, posisi dan keselamatannya dinilai perlu mendapatkan perlindungan ekstra. 

  • Faktor Perlindungan Fisik: Menjaga keselamatan tersangka yang memiliki riwayat menangani perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.

  • Sinergi Antarlembaga: Memperkuat kolaborasi, transparansi, serta akuntabilitas proses hukum antara Kejaksaan Agung dan KPK.

Sorotan Publik: Tanpa Rompi Tahanan dan Tiba Larut Malam

1.Pemeriksaan sebagai Saksi hingga Tersangka:Pemeriksaan maraton di Kejagung.

Febrie tiba di Gedung Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan TPPU pada Jumat siang hingga malam hari.

2.Penerbitan Surat Penahanan:Penetapan status hukum resmi.

Penyidik menerbitkan dokumen penetapan tersangka dan keputusan penahanan 20 hari pertama.

3.Pengawalan Menuju Rutan Merah Putih:Pemindahan ke Rutan KPK.

Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan dan tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB tanpa mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan.

Momen kepindahan Febrie menuju Rutan KPK menjadi sorotan awak media lantaran ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung maupun borgol. Mengenakan kemeja batik, Febrie langsung digiring masuk ke area rutan.

Baca Juga: Curhat Saipul Jamil Usai 10 Tahun Absen dari Televisi: Tunjukkan Surat KPI hingga Berharap Diberi Kesempatan Berkarya Lagi

Mengenai hal ini, Jamwas Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasannya.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena prosesnya buru-buru dan harinya juga sudah larut malam,” kata Rudi memberikan klarifikasi singkat.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah ini dipastikan akan terus dikembangkan oleh tim penyidik dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan transparansi. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka Febrie Adriansyah ditahan Rutan KPK kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah Jamwas Kejagung Rudi Margono penahanan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung