RADAR KUDUS — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi tegas kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk memprioritaskan pembangunan rumah dinas bagi seluruh hakim yang bertugas di Indonesia.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan konkret negara terhadap independensi dan kesejahteraan korps penegak hukum di lembaga yudikatif.
Prabowo menyoroti bahwa jumlah hakim di Tanah Air saat ini berada di kisaran 8.900 orang.
Baca Juga: Perluas Dakwah Global di Eropa: Muhammadiyah Resmi Beli Kompleks Gereja Tak Terpakai di Spanyol
Dengan skala tersebut, ia optimistis kemampuan anggaran negara dan kapasitas sektor perumahan nasional sangat memadai untuk menyediakan fasilitas hunian dinas yang layak, aman, dan memadai.
Fasilitas Tempat Tinggal Jadi Masalah Krusial Hakim di Daerah
Presiden menjelaskan bahwa kendati pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian kenaikan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan, persoalan fasilitas tempat tinggal masih menjadi keluhan utama di lapangan.
Karakteristik profesi hakim yang mewajibkan mutasi serta rotasi berkala ke berbagai pelosok daerah kerap menyulitkan para pengadil dalam mendapatkan hunian yang aman dan kondusif.
“Hakim kita itu sering berpindah-pindah tugas mengikuti pemetaan dan penempatan kerja dari Mahkamah Agung.
Tanpa adanya rumah dinas resmi dari negara, kondisi ini tidak hanya menyulitkan kehidupan keluarga mereka, tetapi juga mempengaruhi ketenangan mereka dalam menjalankan tugas-tugas peradilan yang berat,” tegas Presiden Prabowo.
Benteng Pertahanan Melawan Praktik Suap dan Korupsi
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa investasi negara pada sektor kesejahteraan hakim merupakan langkah vital untuk menjaga muruah serta integritas benteng terakhir keadilan.
Menurutnya, hakim harus ditempatkan di posisi yang terhormat dan diberi penghasilan serta fasilitas yang memadai agar tidak rentan digoyahkan oleh praktik penyuapan maupun intervensi kekuasaan.
Menteri PKP Maruarar Sirait diproyeksikan bakal segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk melakukan pemetaan lahan serta pematangan skema pembangunan perumahan dinas tersebut agar dapat terealisasi secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. (*)