RADAR KUDUS — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan internal.
Kasus penyalahgunaan anggaran operasional di salah satu destinasi wisata edukasi tertua di Indonesia ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Guna kelancaran dan efektivitas proses penyidikan, tim penyidik Kejati Jatim memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Choirul Anwar selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jatim.
Modus Operandi: Laporan Fiktif hingga Penggunaan Dana Pribadi
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam terkait tata kelola keuangan PDTS KBS sepanjang periode 2016 hingga 2024, penyidik mengendus adanya indikasi penyimpangan dana operasional yang terstruktur.
Penyalahgunaan anggaran ini menyasar alokasi krusial yang seharusnya digunakan untuk biaya pakan harian, perawatan medis, serta pemeliharaan fasilitas pemukiman satwa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi manipulasi laporan pembukuan hingga penyelewengan dana secara langsung.
Pernyataan Resmi Kejati Jatim: "Penyidik menemukan indikasi pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya.
Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari pembuatan laporan keuangan fiktif hingga dugaan penggunaan dana perusahaan secara ilegal untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas I Gede Punia.
Dampak Langsung pada Kesejahteraan dan Kesehatan Satwa
Kejati Jatim Terus Telusuri Aliran Dana dan Potensi Tersangka Baru
Kasus ini menyita perhatian dan keprihatinan publik secara luas lantaran anggaran yang dikorupsi berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup serta kesejahteraan ratusan satwa lindungan.
Masyarakat menyayangkan aksi nekat tersangka yang mengorbankan nutrisi satwa demi keuntungan pribadi.
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan Choirul Anwar semata.
Tim penyidik masih terus menelusuri alur transaksi perbankan (follow the money) untuk melacak keberadaan aset hasil korupsi tersebut, sekaligus membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dari pihak birokrasi maupun jajaran manajemen yang turut menikmati atau memuluskan aksi nekat ini. (*)