Kerugian Negara Rp10,2 Miliar: Eks Dirut KBS Choirul Anwar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Pakan dan Perawatan Satwa

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:26 WIB
Eks Dirut KBS Choirul Anwar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Pakan dan Perawatan Satwa
Eks Dirut KBS Choirul Anwar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Pakan dan Perawatan Satwa

 

RADAR KUDUS — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan internal.

Kasus penyalahgunaan anggaran operasional di salah satu destinasi wisata edukasi tertua di Indonesia ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Baca Juga: Kerugian Capai Rp1,4 Miliar: KAI Selidiki Pencurian Besi Rel Kereta Api Sepanjang 1.540 Meter di Way Kanan

Guna kelancaran dan efektivitas proses penyidikan, tim penyidik Kejati Jatim memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Choirul Anwar selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jatim.

Modus Operandi: Laporan Fiktif hingga Penggunaan Dana Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam terkait tata kelola keuangan PDTS KBS sepanjang periode 2016 hingga 2024, penyidik mengendus adanya indikasi penyimpangan dana operasional yang terstruktur.

Penyalahgunaan anggaran ini menyasar alokasi krusial yang seharusnya digunakan untuk biaya pakan harian, perawatan medis, serta pemeliharaan fasilitas pemukiman satwa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi manipulasi laporan pembukuan hingga penyelewengan dana secara langsung.

Pernyataan Resmi Kejati Jatim: "Penyidik menemukan indikasi pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya.

Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari pembuatan laporan keuangan fiktif hingga dugaan penggunaan dana perusahaan secara ilegal untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas I Gede Punia.

Dampak Langsung pada Kesejahteraan dan Kesehatan Satwa

1.Penyimpangan Alokasi Anggaran:Anggaran pakan dan perawatan dipangkas secara tidak sah.

Dana operasional yang dialokasikan dalam APBD/anggaran perusahaan untuk pemenuhan gizi dan medis satwa dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukan.

2.Penurunan Kualitas Perawatan:Pemenuhan nutrisi dan pemeliharaan tidak maksimal.

Pasokan pakan berkualitas serta sarana pendukung pemeliharaan lingkungan kandang berkurang secara signifikan dari standar ideal.

3.Penurunan Kondisi Kesehatan Satwa:Dampak fisik pada koleksi satwa KBS.

Sejumlah koleksi satwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi fisik dan kesehatan akibat nutrisi serta perawatan medis yang tidak terpenuhi secara optimal.

Kejati Jatim Terus Telusuri Aliran Dana dan Potensi Tersangka Baru

Kasus ini menyita perhatian dan keprihatinan publik secara luas lantaran anggaran yang dikorupsi berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup serta kesejahteraan ratusan satwa lindungan.

Baca Juga: Tanggapi Maraknya Kriminalitas Jalanan: Polda Jabar Bolehkan Warga Melawan Begal, Namun Harus Tegas dan Terukur

Masyarakat menyayangkan aksi nekat tersangka yang mengorbankan nutrisi satwa demi keuntungan pribadi.

Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan Choirul Anwar semata.

Tim penyidik masih terus menelusuri alur transaksi perbankan (follow the money) untuk melacak keberadaan aset hasil korupsi tersebut, sekaligus membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dari pihak birokrasi maupun jajaran manajemen yang turut menikmati atau memuluskan aksi nekat ini. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Korupsi Kebun Binatang Surabaya Eks Dirut KBS Choirul Anwar tersangka Korupsi dana pakan satwa KBS Kejati Jatim tahan Choirul Anwar Kasus korupsi PDTS KBS Surabaya