Tanggapi Maraknya Kriminalitas Jalanan: Polda Jabar Bolehkan Warga Melawan Begal, Namun Harus Tegas dan Terukur

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:19 WIB
 Polda Jabar Bolehkan Warga Melawan Begal, Namun Harus Tegas dan Terukur
Polda Jabar Bolehkan Warga Melawan Begal, Namun Harus Tegas dan Terukur

 

RADAR KUDUS — Maraknya aksi kejahatan jalanan atau pembegalan yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Jawa Barat mendorong Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengambil sikap tegas.

Selain mengintensifkan patroli keamanan, kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu bersikap pasif ketika dihadapkan pada situasi yang mengancam nyawa atau keselamatan diri.

Otoritas kepolisian secara terbuka mengizinkan warga untuk melakukan tindakan pembelaan diri atau perlawanan aktif apabila diserang oleh komplotan begal di jalanan.

Baca Juga: Fokus Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S. Deyang Resmi Mundur dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional

Kendati demikian, tindakan perlawanan tersebut harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berlebihan.

Kebijakan Kapolda Jabar: Perlawanan Harus Tegas dan Terukur

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa arahan ini merupakan kebijakan yang disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat untuk memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi target kejahatan.

“Masyarakat pun boleh melakukan perlawanan, tetapi harus tegas dan terukur. Jangan sampai tindakan pembelaan tersebut dilakukan berlebihan hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Hendra meluruskan bahwa pembelaan diri dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama tujuannya sebatas membatalkan ancaman, melepaskan diri dari cengkeraman pelaku, atau mengamankan barang milik pribadi.

Namun, batas hukum tersebut akan bergeser apabila warga melakukan aksi pengeroyokan balik hingga merenggut nyawa pelaku saat ancaman sejatinya telah hilang.

Skema Batas Pembelaan Diri yang Diizinkan Hukum

1.Tindakan Melindungi Diri dan Aset:Perlawanan saat ancaman berlangsung.

Warga berhak menangkis, memukul balik, atau melumpuhkan pelaku untuk menghentikan serangan fisik yang sedang berlangsung demi keselamatan nyawa dan barang berharga.

2.Batasi Tindakan Melumpuhkan:Menghindari aksi main hakim sendiri.

Begitu pelaku berhasil dilumpuhkan, terjatuh, atau melarikan diri, perlawanan harus langsung dihentikan dan tidak dilanjutkan dengan aksi pengeroyokan massa.

3.Segera Amankan dan Laporkan ke Polisi:Prosedur pasca-kejadian.

Pelaku yang berhasil diamankan wajib segera diserahkan ke kantor kepolisian terdekat beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian Dorong Peran Aktif dan Partisipasi Masyarakat

Baca Juga: Semarak Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Hadirkan Edukasi Inspiratif untuk Siswa SD

Polda Jabar menilai bahwa keberhasilan menekan angka kriminalitas tidak hanya bergantung pada operasi rutin kepolisian, melainkan juga pada kepekaan dan keterlibatan aktif masyarakat di lingkungan masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di lintasan rawan atau pada jam-jam rawan kejahatan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan call center kepolisian atau melapor ke polsek terdekat jika menemukan pergerakan kelompok mencurigakan, guna mencegah munculnya korban-korban kejahatan jalanan berikutnya. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Polda Jabar izinkan lawan begal batas hukum perlawanan begal Kombes Pol Hendra Rochmawan kebijakan Kapolda Jawa Barat begal kejahatan jalanan jawa barat