RADAR KUDUS — Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2026 menyatakan bahwa operator tidak boleh secara sepihak menghapus sisa kuota internet prabayar.
Keputusan ini menegaskan hak pelanggan untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sambil memberikan kesempatan bagi operator untuk menawarkan berbagai pilihan paket layanan sesuai dengan kebijakan mereka.
Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyetujui sebagian permohonan terkait praktik kuota internet yang selama ini hangus bersamaan dengan berakhirnya masa aktif paket.
Inti dari keputusan tersebut adalah kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan dapat digunakan, sehingga konsumen tidak kehilangan manfaat dari data yang telah mereka beli.
Baca Juga: Setelah Harga Pertamax Naik, Konsumen Pertalite Bertambah
Keputusan ini juga menegaskan bahwa operator tidak perlu menghapus semua skema paket lama, tetapi wajib menyediakan pilihan yang lebih adil untuk pelanggan.
Pelanggan diizinkan memilih paket yang memungkinkan akumulasi kuota atau skema lain yang tetap melindungi sisa data, asalkan informasi layanan disampaikan dengan jelas dan tidak merugikan pengguna.
Sebelumnya, beberapa operator telah menawarkan paket rollover di berbagai layanan, tetapi keputusan MK memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi sisa kuota.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman dari Bank Rp 3 Miliar
Oleh karena itu, yang berubah bukan hanya variasi produk, melainkan juga adanya kewajiban yang memastikan konsumen memiliki pilihan yang tidak akan membuat kuota mereka hilang begitu saja ketika masa aktif berakhir.
Keputusan ini diperkirakan akan mendorong operator untuk menjelaskan dengan lebih baik skema paket internet mereka, terutama bagi pelanggan prabayar yang selama ini paling sering menghadapi masalah kuota yang hangus.
Selain itu, keputusan MK juga menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam layanan digital semakin menjadi fokus utama dan tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai masalah teknis operator. (*)
Editor : Anita Fitriani