DHE SDA Masuk Indonesia, Menkeu Sebut Rupiah Berpeluang Menguat dalam Beberapa Bulan ke Depan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB
Purbaya ungkap Kopdes dapat pinjaman dari Bank
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADAR KUDUS – Pemerintah optimistis nilai tukar rupiah akan semakin kokoh dalam beberapa bulan mendatang seiring mulai masuknya dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem perbankan nasional. Kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri diyakini akan memperkuat cadangan devisa, meningkatkan likuiditas perbankan, sekaligus menopang stabilitas pasar keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan arus masuk dana DHE SDA mulai terlihat sejak Juni dan diperkirakan terus meningkat hingga September 2026. Kondisi tersebut dinilai akan memberikan sentimen positif terhadap pergerakan rupiah.

Menurut Purbaya, dana ekspor yang sebelumnya banyak ditempatkan di luar negeri kini mulai kembali ke Indonesia setelah pemerintah memperkuat implementasi kebijakan penempatan DHE SDA pada bank-bank nasional.

Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Penyidikan TPPU Emas 74 Kg Terus Dikebut

"Mulai Juni hingga September dana tersebut akan semakin banyak masuk ke dalam negeri. Dengan kondisi itu, nilai tukar rupiah seharusnya memiliki peluang untuk terus menguat," ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pemerintah saat ini juga tengah menyempurnakan berbagai aturan teknis agar implementasi kebijakan tersebut berjalan lebih efektif. Evaluasi dilakukan terhadap mekanisme penempatan devisa, daftar bank penerima, perusahaan eksportir yang wajib mengikuti ketentuan, hingga negara-negara yang memperoleh pengecualian berdasarkan kerja sama perdagangan internasional.

Purbaya menjelaskan, regulasi mengenai DHE SDA sebenarnya telah diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Namun, pemerintah masih melakukan penyempurnaan pada aspek pelaksanaan agar kebijakan tersebut tidak menghambat aktivitas ekspor nasional.

"Yang sedang kami pastikan adalah negara mana yang memperoleh pengecualian, bank mana yang dapat menampung dana DHE, serta mekanisme teknis pelaksanaannya di lapangan," katanya.

Baca Juga: Perpres Ojol Segera Rampung, Pemerintah Soroti Aplikator Nakal yang Diduga Langgar Skema Bagi Hasil 92:8

Ia menambahkan, evaluasi terhadap implementasi aturan akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian apabila ditemukan kendala selama pelaksanaan.

Kebijakan penempatan DHE SDA merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan sektor eksternal Indonesia. Dengan semakin besarnya devisa yang tersimpan di dalam negeri, likuiditas valuta asing di perbankan meningkat sehingga kebutuhan pembiayaan dunia usaha maupun stabilitas kurs dapat lebih terjaga.

Selain menopang nilai tukar rupiah, kebijakan tersebut juga diharapkan memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam menyalurkan kredit produktif kepada sektor usaha.

Bank Indonesia selama ini juga menilai arus masuk devisa ekspor menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk fluktuasi suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve), dinamika harga komoditas, dan tensi geopolitik internasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir dari sejumlah negara mitra dagang tertentu.

Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang memperoleh pengecualian dalam penerapan kewajiban penempatan DHE SDA, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bagian dari implementasi perjanjian perdagangan bilateral dan kerja sama ekonomi yang telah disepakati.

Baca Juga: Gus Yazid Dituntut 6 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Jaksa Nilai Terlibat Pencucian Uang Rp237 Miliar

Meski demikian, pemerintah membuka peluang adanya negara lain yang juga memperoleh fasilitas serupa. Daftar negara tersebut masih dibahas dan akan diumumkan setelah seluruh kajian teknis selesai.

Dalam aturan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di bank nasional dengan jangka waktu 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen devisa selama minimal tiga bulan.

Bagi negara yang memperoleh pengecualian melalui skema kerja sama perdagangan, eksportir diberikan fleksibilitas untuk menempatkan sebagian dana devisanya di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Salah satu skemanya adalah retensi maksimal 30 persen di bank non-Himbara dengan jangka waktu tertentu.

Pemerintah berharap kombinasi kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dalam memperkuat devisa domestik dan kebutuhan dunia usaha untuk tetap kompetitif di pasar global.

Jika implementasi DHE SDA berjalan sesuai target, masuknya miliaran dolar hasil ekspor ke dalam negeri diyakini akan memperkuat fundamental ekonomi Indonesia, meningkatkan cadangan devisa, memperkokoh sistem keuangan nasional, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi rupiah untuk bergerak stabil di tengah dinamika ekonomi dunia.

Editor : Mahendra Aditya
Devisa Hasil Ekspor rupiah menguat DHE SDA nilai tukar rupiah Purbaya Yudhi Sadewa