RADAR KUDUS – Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Meski telah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang mengalami gangguan kesehatan.
Ketidakhadiran Febrie dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026, membuat penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik dari Tim 9 telah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
"Dua orang saksi tidak memenuhi panggilan. Salah satunya FA karena alasan kesehatan, sementara satu saksi lainnya tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Karena alasan tersebut, penyidik memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memenuhi panggilan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Anang, pemanggilan ulang merupakan bagian dari prosedur penyidikan guna memastikan seluruh saksi memberikan keterangan yang diperlukan dalam pengungkapan perkara.
Kasus yang sedang diusut Kejagung merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Cari Hari Baik? Ini Kalender Jawa Agustus 2026 Lengkap Weton, Neptu, Pasaran, dan Tanggal Hijriah
Penyidikan dilakukan setelah seluruh barang bukti dan berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Anang menegaskan, pembentukan Tim 9 dilakukan untuk menjamin independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Penyidik yang tergabung dalam Tim 9 dipilih secara khusus agar proses penanganan perkara berlangsung objektif dan profesional," jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri guna mempercepat proses pengungkapan perkara.
Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk menyelaraskan hasil penyidikan, pertukaran data, hingga pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana asal.
Baca Juga: Viral Anak Pejabat Gayo Lues Pamer Liburan ke Eropa, Sang Ayah Minta Maaf dan Beri Klarifikasi
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik tidak hanya menelusuri asal-usul aset, tetapi juga mengidentifikasi berbagai transaksi keuangan yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik memiliki kewenangan menelusuri aset, membekukan rekening, menyita harta kekayaan, hingga meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian transaksi keuangan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi lengkap perkara maupun status hukum seluruh pihak yang telah diperiksa. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pemanggilan ulang terhadap Febrie Adriansyah diharapkan dapat memperjelas sejumlah informasi penting yang dibutuhkan penyidik dalam mengurai dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengedepankan asumsi sebelum seluruh proses pembuktian selesai.
Editor : Mahendra Aditya