RADAR KUDUS – Pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang digadang-gadang menjadi regulasi paling komprehensif bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Dalam tahap finalisasi, pemerintah menyoroti masih adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan aplikasi terkait implementasi pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Perpres Ojol akan difinalisasi pada pekan depan setelah satu kali lagi rapat koordinasi bersama asosiasi pengemudi dan kementerian terkait. Pemerintah ingin memastikan seluruh ketentuan dalam aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi aplikator benar-benar direalisasikan secara nyata.
Baca Juga: 19 Depo Kontainer Dipanggil Usai Kemacetan Lumpuhkan Cakung-Cilincing
Meski kebijakan tersebut telah mulai diterapkan sejak awal Juli 2026, pemerintah masih menemukan adanya perusahaan aplikasi yang dinilai belum menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
"Ada beberapa aplikator yang masih perlu ditingkatkan kedisiplinannya agar implementasi pembagian tarif sesuai dengan arahan pemerintah benar-benar dirasakan para pengemudi," ujar Prasetyo usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, masukan dari Koalisi Ojol Nasional menjadi bahan penting dalam penyempurnaan isi Perpres sehingga regulasi yang diterbitkan nantinya mampu mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan mitra pengemudi.
Prasetyo menambahkan, pembahasan terakhir akan dilakukan bersama asosiasi pengemudi sebelum regulasi resmi diterbitkan.
"Kami tinggal melakukan satu kali pertemuan lagi agar seluruh substansi benar-benar matang," katanya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta perwakilan Koalisi Ojol Nasional.
Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas sejumlah poin strategis yang akan dimuat dalam Perpres. Tidak hanya mengenai pembagian tarif, regulasi juga akan mengatur kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi, perlindungan sosial, keberlangsungan industri digital, hingga mekanisme pengawasan lintas kementerian.
Dasco mengatakan, salah satu isu utama yang mendapat perhatian adalah evaluasi terhadap skema bagi hasil 92:8 yang selama ini menjadi tuntutan utama para pengemudi.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan implementasi aturan tersebut berjalan sesuai semangat perlindungan terhadap mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan aplikasi.
"Kami menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional, termasuk evaluasi pelaksanaan skema pembagian pendapatan yang saat ini sedang berjalan," ujar Dasco.
Baca Juga: DPR Desak Aturan Permanen Komisi Ojol 8 Persen, Driver Minta Kepastian Hukum Bukan Sekadar Janji
Ia memastikan rapat finalisasi akan kembali digelar paling lambat pekan depan sebelum Perpres diajukan untuk ditandatangani Presiden.
Selain mengatur pembagian pendapatan, rancangan Perpres juga akan memperkuat perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi transportasi daring di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum baru dalam memberikan kepastian hak-hak para mitra pengemudi.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh pengemudi memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui skema yang lebih jelas.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya menciptakan hubungan kemitraan yang lebih transparan antara aplikator dan pengemudi sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan kerja sama.
"Kami ingin hubungan kemitraan berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh mitra pengemudi," ujar Yassierli.
Keberadaan Perpres ini dinilai menjadi langkah penting karena selama bertahun-tahun status hukum pengemudi transportasi online masih menjadi perdebatan. Sebagian besar pengemudi berstatus sebagai mitra sehingga belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja formal.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan jumlah pengemudi transportasi online di Indonesia mencapai jutaan orang yang tersebar di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian usaha perusahaan aplikasi, dan kepentingan konsumen.
Dengan memasuki tahap akhir penyusunan, Perpres Ojol diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku ekosistem transportasi daring, sekaligus memastikan pembagian pendapatan dan perlindungan sosial bagi pengemudi benar-benar terlaksana sesuai amanat pemerintah.
Editor : Mahendra Aditya