RADAR KUDUS - Viralnya unggahan media sosial yang memperlihatkan anak seorang pejabat di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, memamerkan perjalanan ke Korea Selatan hingga sejumlah negara di Eropa memicu sorotan publik. Tidak hanya menampilkan momen liburan ke luar negeri, unggahan tersebut juga memperlihatkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan jeriken, sehingga memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gayo Lues, Nevirizal, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah. Ia mengaku lalai mengawasi aktivitas anaknya di media sosial sehingga unggahan tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Nevirizal mengatakan unggahan yang menjadi viral bukan dibuat dalam konteks pamer kekayaan ataupun gaya hidup mewah. Menurutnya, anaknya belum memahami dampak yang dapat ditimbulkan dari konten yang diunggah ke media sosial, terutama ketika berkaitan dengan keluarga pejabat publik.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat dan pemerintah yang merasa tersinggung atau dirugikan atas unggahan tersebut. Itu merupakan kelalaian kami sebagai orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial anak," ujarnya.
Baca Juga: Duduk di Kursi Roda, Hotman Paris Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah Demi Pulihkan Saraf Kejepit
Ia kemudian memberikan penjelasan mengenai perjalanan luar negeri yang menjadi sorotan. Nevirizal menegaskan bahwa foto-foto liburan yang beredar merupakan dokumentasi perjalanan keluarga yang dilakukan pada pertengahan tahun 2025, sehingga bukan merupakan aktivitas terbaru seperti yang dipersepsikan sebagian warganet.
Menurutnya, istrinya bersama anak pergi ke Korea Selatan untuk mendampingi salah satu anggota keluarga yang menjalani pengobatan mata. Setelah itu, keluarga juga sempat melakukan perjalanan wisata ke beberapa negara di Eropa.
Nevirizal menegaskan dirinya tidak ikut dalam perjalanan tersebut, baik saat kunjungan ke Korea Selatan maupun ketika keluarganya melanjutkan perjalanan ke Eropa.
Baca Juga: 19 Depo Kontainer Dipanggil Usai Kemacetan Lumpuhkan Cakung-Cilincing
Selain perjalanan luar negeri, publik juga mempertanyakan unggahan yang memperlihatkan belasan jeriken BBM di kediamannya. Menjawab hal itu, Nevirizal menjelaskan bahwa 15 jeriken BBM tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut bahan bakar tersebut dibeli pada Desember 2025 ketika wilayah Gayo Lues mengalami kelangkaan BBM akibat kondisi darurat penanganan bencana. Menurutnya, pasokan bahan bakar saat itu memang disiapkan sebagai cadangan operasional untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di media sosial bahwa pembelian BBM dilakukan secara tidak wajar atau bertujuan menimbun bahan bakar bersubsidi.
Nevirizal juga mengakui dirinya bukan pengguna media sosial yang aktif sehingga tidak mengetahui unggahan anaknya telah menyebar luas hingga menjadi pembahasan nasional. Ia baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diperbincangkan publik pada Selasa (21/7/2026).
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika penggunaan media sosial, terutama bagi keluarga penyelenggara negara maupun pejabat publik. Dalam era digital, aktivitas pribadi yang diunggah ke ruang publik dapat dengan cepat memicu persepsi masyarakat, terlebih ketika berkaitan dengan isu gaya hidup, transparansi, dan integritas pejabat pemerintahan.
Sejumlah pakar komunikasi publik menilai keluarga pejabat memang tidak dilarang melakukan perjalanan wisata atau membagikan aktivitas pribadi. Namun, mereka tetap perlu mempertimbangkan sensitivitas publik karena setiap unggahan dapat memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, kepatuhan terhadap etika jabatan, hingga potensi konflik kepentingan.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026: 1.050 Anak Binaan Terima Remisi, 60 Langsung Hirup Udara Bebas
Di sisi lain, aturan mengenai penyelenggara negara, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat tertentu melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait unggahan tersebut. Polemik yang berkembang masih sebatas reaksi publik terhadap aktivitas media sosial keluarga pejabat.
Nevirizal berharap klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikannya dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anggota keluarganya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Editor : Mahendra Aditya