Duduk di Kursi Roda, Hotman Paris Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah Demi Pulihkan Saraf Kejepit

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:18 WIB
Hotman saat memberikan keterangan terkait kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Hotman saat memberikan keterangan terkait kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

RADAR KUDUS - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah kondisi kesehatannya memburuk akibat mengalami saraf kejepit di bagian pinggang.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Hotman saat memberikan keterangan kepada awak media di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Penampilan Hotman saat itu menjadi perhatian publik. Ia terlihat menggunakan kursi roda dan alat bantu jalan ketika keluar dari ruang perawatan. Bahkan, ia sempat memperlihatkan bekas tindakan medis yang dijalaninya sebagai bagian dari penanganan cedera saraf yang dialami beberapa waktu terakhir.

Di hadapan wartawan, Hotman menegaskan bahwa pengunduran dirinya murni didasari pertimbangan kesehatan. Menurutnya, pekerjaan sebagai pengacara yang menuntut konsentrasi tinggi serta tekanan psikologis besar berpotensi memperburuk kondisi fisiknya apabila tetap dipaksakan.

Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Pilih Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

"Saya sudah menyampaikan kepada Pak Febrie sejak dua hari lalu bahwa saya mengundurkan diri karena harus fokus menjalani pengobatan," ungkap Hotman.

Ia mengakui sempat diminta untuk tetap mendampingi proses hukum kliennya beberapa hari lagi. Namun, setelah berkonsultasi dengan tim dokter, ia memilih mengutamakan proses pemulihan agar kondisinya tidak semakin memburuk.

Hotman mengungkapkan bahwa dirinya akan menjalani pengobatan lanjutan di Singapura. Ia dijadwalkan berangkat pada Jumat (24/7/2026) dini hari untuk mendapatkan penanganan dari dokter spesialis yang telah memantau perkembangan penyakitnya.

Menurut Hotman, dokter di Singapura bahkan telah menyarankan agar dirinya menghentikan sementara seluruh aktivitas profesional. Ia mengaku tetap bekerja dalam beberapa pekan terakhir meski kondisi tubuhnya terus menurun.

Saraf kejepit atau dalam dunia medis dikenal sebagai Herniated Nucleus Pulposus (HNP) merupakan kondisi ketika bantalan tulang belakang bergeser dan menekan saraf di sekitarnya. Gejalanya dapat berupa nyeri hebat pada pinggang, kesemutan, mati rasa hingga kelemahan otot yang membuat penderita kesulitan berjalan. Pada beberapa kasus, pasien membutuhkan tindakan operasi maupun rehabilitasi intensif agar fungsi saraf dapat kembali normal.

Keputusan Hotman mengakhiri pendampingan terhadap Febrie Adriansyah sekaligus mengakhiri keterlibatannya dalam salah satu perkara yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Hotman aktif memberikan pembelaan terhadap mantan Jampidsus tersebut melalui berbagai konferensi pers.

Namun, keterlibatan Hotman dalam kasus tersebut juga sempat menuai kontroversi. Saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu, ia melontarkan ucapan bernada keras kepada seorang wartawan yang kemudian memicu kritik dari organisasi profesi pers.

Insiden tersebut berujung pada laporan kepolisian, sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan tetap menghormati permintaan maaf yang disampaikan Hotman, namun meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlanjut. Mantan Jampidsus tersebut tengah menghadapi proses penyidikan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT Asabri. Aparat penegak hukum hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengunduran diri seorang kuasa hukum tidak memengaruhi proses penyidikan. Seorang tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk menunjuk penasihat hukum lain guna mendampingi seluruh tahapan pemeriksaan maupun persidangan.

Bagi Hotman Paris, keputusan meninggalkan perkara besar tersebut menjadi bukti bahwa kesehatan kini menjadi prioritas utama. Setelah puluhan tahun dikenal sebagai salah satu pengacara papan atas Indonesia yang menangani berbagai perkara bernilai tinggi, ia memilih menghentikan sementara aktivitas profesional demi memulihkan kondisi fisiknya.

Publik pun berharap proses pengobatan yang akan dijalani di Singapura berjalan lancar sehingga Hotman Paris dapat kembali beraktivitas setelah dinyatakan pulih oleh tim medis.

Editor : Mahendra Aditya
Febrie Adriansyah Kasus Asabri Hotman Paris sakit saraf kejepit Hotman Paris hotman paris