Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Madrasah, Edukasi Dimulai dari Kelas IV SD/MI

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 18:17 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana menyisipkan materi edukasi, mengenai pencegahan perilaku LGBTQ dalam kurikulum pendidikan di bawah naungan Kemenag. 

Materi tersebut dirancang sebagai upaya memberikan pemahaman sejak dini kepada peserta didik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, mengatakan penyusunan kurikulum tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis). 

Baca Juga: Gedung SNT Jepara Dibangun Mulai Oktober, MPLS Dimulai Bulan Agustus di BLK Pecangaan Eks SR

Menurutnya, pendidikan sejak usia dini dinilai penting. Agar anak-anak memiliki bekal pengetahuan yang memadai.

"Itu bagian dari rencana untuk menyelesaikan persoalan seperti di antaranya LGBT. Sehingga anak-anak lebih awal sudah memiliki pengetahuan terkait dengan itu," ujarnya, saat ditemui di Kantor Kemenag Jepara, pada Rabu (22/7).

Abu Rokhmad menjelaskan, materi tersebut direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas IV Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD). 

Penyusunannya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai kalangan termasuk pakar.

Menurutnya, tim penyusun terdiri atas pakar kurikulum, akademisi, psikolog, ahli perkembangan anak maupun ulama.

"Penyuluh agama juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi," sebutnya.

Ia menuturkan, Kementerian Agama memiliki perhatian yang sama, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membekali generasi muda dengan pengetahuan terkait isu tersebut. 

Menurutnya, edukasi menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah.

Abu Rokhmad mengatakan masyarakat tidak seharusnya menormalisasi sesuatu yang menurut pandangannya tidak normal. 

Ia menegaskan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan yang telah memenuhi syarat untuk menikah merupakan hal yang normal.

"Masyarakat tidak boleh lantas menormalisasi sesuatu yang tidak normal, karena tidak normal harus dikembalikan kepada kenormalannya. Laki-laki dengan perempuan, sudah memenuhi usia, menikah. Itu yang normal," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah melakukan berbagai diskusi untuk menyusun langkah-langkah edukasi kepada masyarakat terkait isu LGBT.

Terlebih usai terdapat dugaan persekusi dan kekerasan terhadap komunitas LGBT pada Juli ini, yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, serta maraknya gerakan persekusi digital di media sosial.

Sekelompok remaja dan warga yang mengatasnamakan gerakan 'Bogor Bersih LGBT' mendatangi ruang publik pada malam hari.

Mereka mengejar, membubarkan, mendokumentasikan, dan memaksa individu yang diduga transpuan atau komunitas LGBTQ untuk segera meninggalkan lokasi.

Tak hanya itu, di Lampung dan Sulawesi, eskalasi terhadap komunitas LGBTQ di bulan ini, didominasi oleh intimidasi publik, gerakan boikot jalanan ‘Boti Hunter'. Menyusul maraknya isu desakan Perda anti-LGBT di kedua wilayah tersebut.

Meski demikian, Abu Rokhmad menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan, tidak boleh disertai tindakan kekerasan ataupun perundungan terhadap siapa pun. 

Menurutnya, setiap orang tetap harus diperlakukan secara manusiawi.

"Tidak boleh ada kekerasan kepada siapa pun. Yang bisa kita lakukan adalah dengan khidmah, dengan uraian-uraian yang baik. Kekerasan tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Ia menambahkan, arahan pimpinan Kementerian Agama ialah agar persoalan tersebut dikelola secara bijak, dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.

"Mereka harus kita jaga, sesama manusia, sama-sama menjaga. Arahan pimpinan, LGBTQ harus dikelola dengan lebih bijak, termasuk diatasi dengan cara yang baik dan humanis," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Kekerasan terhadap LGBT Ancaman non militer kemenag ri LGBTQ kurikulum pendidikan