RADAR KUDUS - Pemerintah kembali melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pada triwulan atau tahap ketiga tahun 2026.
Pembaruan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ingin memastikan apakah mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Pemutakhiran DTSEN menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan bansos disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.
Data ini digunakan sebagai acuan dalam penyaluran sejumlah program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan beras, hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah perubahan status desil. Dalam sistem DTSEN, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan hasil pendataan ekonomi. Semakin rendah nomor desil, semakin tinggi prioritas keluarga tersebut untuk memperoleh bantuan sosial.
Pada mekanisme terbaru, pemerintah memprioritaskan penyaluran PKH dan BPNT kepada keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini dinilai sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sehingga menjadi sasaran utama program perlindungan sosial.
Sebaliknya, apabila hasil pembaruan data menunjukkan kondisi ekonomi keluarga meningkat hingga masuk desil 5 atau lebih tinggi, maka status kepesertaan bansos dapat berubah. Dalam kondisi tertentu, keluarga tersebut dapat mengalami graduasi, yaitu tidak lagi menerima bantuan karena dinilai sudah tidak termasuk kelompok prioritas.
Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk melakukan pengecekan secara berkala agar mengetahui status terbaru mereka sebelum proses penyaluran bansos tahap ketiga berlangsung.
Cara Cek Desil Bansos Terbaru
Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan data penerima bantuan yang dapat diakses secara mandiri melalui situs resmi.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
-
Masukkan nama wilayah sesuai domisili pada kolom yang tersedia.
-
Ketik nama lengkap sesuai KTP.
-
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
-
Klik tombol Cari Data.
Selain menggunakan nama dan wilayah, beberapa layanan juga memungkinkan masyarakat mengecek data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai pembaruan sistem yang diterapkan pemerintah.
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan, jenis bansos yang diterima, serta kategori desil kesejahteraan keluarga berdasarkan data terbaru.
Bila data belum muncul atau terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial, perangkat desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Desil merupakan metode pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Secara umum:
-
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
-
Desil 2 hingga 4 masih masuk kategori prioritas penerima bantuan sosial.
-
Desil 5 ke atas menunjukkan kondisi ekonomi yang relatif lebih baik sehingga peluang menerima bansos menjadi lebih kecil sesuai kebijakan pemerintah.
Pengelompokan tersebut berasal dari hasil survei dan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala oleh BPS dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti kondisi tempat tinggal, pekerjaan, pendapatan, kepemilikan aset, hingga pengeluaran rumah tangga.
Skema Kopdes Merah Putih Tahap 3
Selain pembaruan data penerima bansos, masyarakat juga mulai menyoroti rencana pemerintah menyalurkan bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem distribusi bantuan yang lebih terintegrasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam konsep tersebut, koperasi diharapkan menjadi pusat pelayanan masyarakat, termasuk penyaluran bantuan sosial, bantuan pangan, hingga berbagai subsidi pemerintah.
Namun, implementasi skema tersebut belum dilakukan secara nasional.
Pada tahap ketiga tahun 2026, penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih masih bersifat bertahap dan hanya diterapkan di sejumlah daerah yang telah ditetapkan sebagai pilot project atau wilayah percontohan.
Pemerintah menilai belum seluruh desa memiliki kesiapan yang sama, baik dari sisi kelembagaan koperasi, sumber daya manusia, sistem digital, maupun sarana pendukung lainnya.
Karena itu, masyarakat yang berada di luar wilayah percontohan tidak perlu khawatir.
Penyaluran Bansos Tetap Menggunakan Mekanisme Lama
Untuk daerah yang belum menerapkan skema Kopdes Merah Putih, mekanisme penyaluran bantuan sosial masih berlangsung seperti sebelumnya.
Penyaluran dilakukan melalui:
-
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, serta BSI bagi wilayah tertentu.
-
PT Pos Indonesia untuk penerima bantuan yang belum menggunakan rekening bank atau sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat menerima bantuan sesuai jadwal tanpa harus menunggu penerapan sistem baru.
Masyarakat Diminta Aktif Memantau Status Kepesertaan
Kementerian Sosial mengimbau seluruh KPM agar secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk memastikan data yang digunakan dalam penyaluran bansos telah sesuai dengan kondisi terbaru.
Apabila terdapat perubahan data keluarga, seperti perpindahan domisili, perubahan kondisi ekonomi, atau anggota keluarga, masyarakat juga disarankan segera melaporkannya kepada pemerintah desa, kelurahan, atau pendamping sosial agar proses pemutakhiran data dapat dilakukan dengan benar.
Dengan memahami status desil terbaru dan mekanisme penyaluran bansos tahap ketiga, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta dapat memperoleh informasi yang akurat langsung dari sumber resmi pemerintah.
Editor : Mahendra Aditya