Mendemokratisasi Sumber Daya Ekonomi Melalui Koperasi: Pelajaran dari Sumur Minyak Rakyat Blora

Eko Santoso • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 15:19 WIB
ANTUSIAS: Masyarakat Desa Plantungan, Blora saat syukuran pelepasan truk tanki pengangkut minyak untuk dikirim ke Pertamina pada 11 Mei 2026.(EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
ANTUSIAS: Masyarakat Desa Plantungan, Blora saat syukuran pelepasan truk tanki pengangkut minyak untuk dikirim ke Pertamina pada 11 Mei 2026.(EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

Empat truk tangki berisi masing-masing 5.000 liter minyak mentah perlahan meninggalkan Desa Plantungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Di belakangnya, ratusan warga mengiringi perjalanan kendaraan-kendaraan itu dengan sepeda motor, mobil, dan kibaran bendera Merah Putih. Sebelum berangkat, mereka menggelar slametan di tepi jalan desa, memanjatkan doa bersama sebagai ungkapan syukur. 

Pemandangan itu menandai berakhirnya ketidakpastian selama bertahun-tahun. Warga bisa bernafas lega. Untuk pertama kalinya produksi minyak dari Desa Plantungan masuk dalam rantai distribusi ke Petamina. Di balik keberhasilan terdapat peran koperasi. Koperasi mengambil peran dalam tata niaga pengelolaan sumber daya alam. 

Di Blora, koperasi menjadi pengelola produksi, penjamin tata niaga, sekaligus jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan industri energi nasional. Di sinilah koperasi kembali menunjukkan jati diri sebagai instrumen ekonomi kerakyatan.

Perubahan itu dimungkinkan setelah terbitnya peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. 

Sebelum kebijakan itu hadir, kehidupan warga Plantungan penuh ketidakpastian. Hidup di atas emas hitam dengan segala potensi ekonomi justru membuat mereka khawatir. Mereka tak memiliki akses legal untuk menjual produksi minyak. Akibatnya, aktivitas ekonomi berjalan dalam ruang yang serba abu-abu, rentan terhadap persoalan hukum.

Kini semua ketidakpastian itu berakhir. Warga kini menikmati manfaat ekonomi secara nyata. Darmuji, warga Plantungan yang kini bekerja di sumur minyak rakyat, merasakan perubahan tersebut secara langsung. Sebelum sektor itu memperoleh legalitas, ia dan banyak warga lain mengandalkan pekerjaan serabutan, mulai dari memecah batu hingga menebang kayu.

"Dulu sebelum ada sumur minyak masyarakat ya ambil batu, tebang tebu, nebang kayu. Alhamdulillah sekarang mengurangi pengangguran," ujarnya. 

Di Plantungan, manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan para pekerja sumur. Sebanyak 427 kepala keluarga menerima insentif sekitar Rp 500 ribu setiap bulan di luar pendapatan mereka sebagai pekerja. Sebagian keuntungan koperasi juga disalurkan menjadi pendapatan desa yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan berbagai kegiatan sosial.

Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME) Sutrisno menjelaskan dalam sebulan, pendapatan Desa Plantungan dari sumur minyak rakyat mencapai miliaran. Sebagai contoh pendapatan pada Juni 2026, yakni Rp 2,8 miliar. Dengan produksi minyak 380 ribu liter. 

“Di Blora total ada 2.697 sumur minyak rakyat. Yang berada di bawah naungan Koperasi BME ada 1.698. Di Plantungan seribu lebih,” bebernya.

Sutrisno menjelaskan saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pertamina, koperasi BME menargetkan pengiriman sekitar 10.000 liter minyak per hari. Namun kapasitas produksi ternyata melampaui perkiraan.

"Dari Plantungan saja bisa 10 sampai 15 ribu liter. Ditambah Ngiyono sekitar 5 ribu liter dan desa lain, target kami bisa mengirim sekitar 20 ribu liter setiap hari," jelas Sutrisno.

PROSES: Pengangkutan minyak dari sumur minyak rakyat Desa Plantungan untuk disetor ke Pertamina. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
PROSES: Pengangkutan minyak dari sumur minyak rakyat Desa Plantungan untuk disetor ke Pertamina. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

Angka tersebut menunjukkan bahwa koperasi bukan sekadar organisasi sosial, melainkan institusi ekonomi yang mampu mengelola rantai produksi dalam skala besar. Koperasi mampu menjadi ruang tempat warga bergotong royong mengelola sumber daya, membangun tata kelola yang lebih tertib, sekaligus memastikan manfaat ekonomi tersebar lebih merata.

Model seperti inilah yang sesungguhnya menjawab tantangan besar pembangunan Indonesia. Selama ini, persoalan ekonomi bukan semata rendahnya produksi, melainkan siapa yang menikmati hasil produksi tersebut. Ketika kepemilikan dan tata niaga dikuasai segelintir pihak, manfaat ekonomi cenderung terkonsentrasi. Sebaliknya, ketika koperasi menjadi pengelola, nilai tambah lebih banyak tinggal di tengah masyarakat.

Keberhasilan serupa mulai tampak dalam skala berbeda melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Blungun, Kecamatan Jepon. Program yang dimasifkan presiden Prabowo ini mulai menunjukkan hasil. Beroperasi pada 21 Juni 2026, transaksi ritel KDMP Blungun telah mencapai lebih dari Rp 25 juta dalam waktu kurang dari satu bulan, dengan rata-rata omzet sekitar Rp1 juta per hari.

Menurut Asisten Manajer KDMP Blungun Ahmad Ryanto, sistem pembayaran yang sebelumnya dilakukan secara tunai kini juga mulai bertransformasi melalui layanan BRILink. Perubahan kecil tersebut menunjukkan bahwa koperasi desa tidak lagi identik dengan tata kelola konvensional, melainkan mulai beradaptasi dengan sistem ekonomi modern.

Gagasan KDMP memperlihatkan upaya memperluas fungsi koperasi. Bila selama ini koperasi identik dengan simpan pinjam, model baru ini mencoba menempatkannya sebagai pusat layanan ekonomi desa yang menghubungkan produksi, distribusi, pembiayaan, hingga pemasaran.

Sebagai roda ekonomi kerakyatan, keberhasilan koperasi di tingkat global sudah terjadi sejak lama. Seperti koperasi Mondragon di Spanyol. Koperasi tersebut juga memiliki berbagai lini bisnis. Seperti keuangan, industri, ritel, dan pengetahuan. Saat ini Mondragon terdiri dari 81 koperasi mandiri yang terpisah, sekitar 70.000 orang dan 12 pusat penelitian dan pengembangan (R&D). 

Mondragon lahir pada 14 April 1956 dari sebuah kota kecil di Basque setelah Perang Saudara Spanyol. Berawal dari satu koperasi, kini berkembang menjadi jaringan industri dengan puluhan miliar euro omzet. Keberhasilannya menunjukkan satu hal: koperasi tidak identik dengan usaha kecil. Ketika dikelola profesional, koperasi mampu bersaing dalam industri berteknologi tinggi sekalipun.

Apa arti kisah Plantungan bagi Indonesia? Jawabannya sederhana. Indonesia masih menghadapi ketimpangan redistribusi sumber daya alam, ekonomi dan kekayaan nasional. Gagasan membangun ekonomi lewat koperasi menjadi alternatif di tengah ketimpangan ekonomi di Indonesia maupun global. 

Sebagaimana riset dari Oxfam, Credit Suisse dan juga katadata.co.id, yang menyebut Indonesia sebagai 1 dari 5 negara paling timpang di dunia. Di Indonesia 1% warga terkaya menguasai separuh dari kekayaan nasional. Lalu 4 orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan yang lebih besar dari 40% penduduk miskin, atau sekitar 100 juta orang. 

Salah satu penyebab lemahnya pemerataan ekonomi adalah belum optimalnya kelembagaan yang memungkinkan masyarakat memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi. Dalam konteks itulah koperasi kehilangan peran strategisnya sebagai sokoguru perekonomian. Koperasi acapkali dimaknai pelengkap ketimbang penggerak utama ekonomi kerakyatan. Imbasnya, koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa gagal terwujud. 

Sebelum Indonesia merdeka, Mohammad Hatta telah menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Gagasan itu kemudian mendapat landasan konstitusional melalui Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. 

Atas hal itulah diperlukan kebijakan revolusioner untuk kembali menempatkan koperasi sebagai soko guru kehidupan bangsa dalam segala lini. Tentu kebijakan yang digagas pemerintah saat ini, berkaca dari fakta-fakta di atas menunjukkan arah ke sana. Namun perlu didorong lebih lanjut. Selain memastikan gagasan-gagasan tersebut terealisasi secara penuh, perlu kebijakan lebih progresif.

Gagasan memperluas peran koperasi juga diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7) lalu, bahwa koperasi dapat mengelola sumur minyak rakyat, sawit, dan tambang mineral, tak terbatas pada KDMP.  

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pengalaman Blora bukanlah pengecualian, melainkan dapat menjadi model awal bagaimana koperasi mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan kekayaan nasional. 

PANTAU: Warga Desa Plantungan saat meninjau aliran dari sumur minyak rakyat ke tempat-tempat penampungan. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
PANTAU: Warga Desa Plantungan saat meninjau aliran dari sumur minyak rakyat ke tempat-tempat penampungan. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

Selain itu, bila koperasi ingin menjadi soko guru ekonomi, ruang geraknya tidak boleh berhenti di desa. Bila koperasi telah terbukti mampu mengelola sektor energi di tingkat desa, mengapa perannya harus berhenti di sana? Sudah saatnya koperasi masuk ke jantung industri, memperluas ruang gerak koperasi hingga ke sektor-sektor strategis lainnya. Bila koperasi mampu mengelola energi rakyat secara profesional, bukan tidak mungkin di masa depan koperasi pekerja juga memperoleh ruang kepemilikan dalam industri nasional dalam segala lini.

Setiap perusahaan besar semestinya memberi ruang bagi koperasi pekerja menjadi pemilik sebagian saham perusahaan. Dengan demikian, buruh tidak hanya menerima upah, tetapi juga menikmati pertumbuhan nilai perusahaan.

Empat truk yang meninggalkan Plantungan pagi itu sesungguhnya membawa lebih dari minyak mentah. Di dalamnya ikut mengalir sebuah gagasan lama yang kembali menemukan relevansinya: bahwa kekayaan alam akan lebih bermakna ketika manfaatnya kembali kepada rakyat. 

Melalui koperasi, legalisasi sumur minyak rakyat tidak hanya mengubah tata niaga energi, tetapi juga mendemokratisasi manfaat sumber daya alam. Selama koperasi diberi ruang untuk mengorganisasi produksi dan memperkuat posisi masyarakat dalam rantai ekonomi, cita-cita "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya" tidak lagi berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi arah pembangunan bangsa.

 

Catatan

¹ Eko Santoso, “Legalisasi Sumur Masyarakat Tuntas, Plantungan Kirim Empat Truk Tanki Minyak ke Pertamina”, Jawa Pos Radar Kudus, Mei 11, 2026, https://radarkudus.jawapos.com/blora/2605110045/legalisasi-sumur-masyarakat-tuntas-plantungan-kirim-empat-truk-tanki-minyak-ke-pertamina

² Kementrian ESDM, “Kebijakan Untuk Rakyat: Pemerintah Pastikan 45 Ribu Sumur Minyak akan Dikelola Rakyat”, Oktober 9, 2025, https://www.esdm.go.id/en/media-center/news-archives/kebijakan-untuk-rakyat-pemerintah-pastikan-45-ribu-sumur-minyak-akan-dikelola-rakyat

³ Eko Santoso, “Fantastis, Pendapatan dari Sumur Minyak Rakyat di Bawah Koperasi BME Sebulan Capai Rp 2,8 Miliar”, Jawa Pos Radar Kudus, Juli 16, 2026, https://radarkudus.jawapos.com/blora/2607160038/fantastis-pendapatan-dari-sumur-minyak-rakyat-di-bawah-koperasi-bme-sebulan-capai-rp-28-miliar.

⁴ Arif Fakhrian Khalim, “KDMP di Blora Setor Omzet ke Agrinas Rp 1 Juta Per Hari”, Jawa Pos Radar Pati, Juli 11, 2026, https://radarpati.jawapos.com/blora/2607110010/kdmp-di-blora-wajib-setor-omzet-ke-agrinas-rp-1-juta-per-hari?page=all

⁵ https://www.mondragon-corporation.com/en/about-us/. Diakses pada 19 Juli 2026

⁶ Prabowo Subianto, Paradoks Indonesia dan Solusinya (Jakarta: PT. Media Pandu Bangsa, 2023),hlm. 92. 

⁷ Sri Edi Swasono, “Membangun Koperasi Sebagai Soko guru Perekonomian Indonesia”, dalam Hendrajogi, Koperasi: Masalah, Pengembangan dan Pembinaan, (Jakarta: Bagian Publikasi Lembaga Management FE UI), hlm. 110.

⁸ CNN Indonesia, “Menkop Tegaskan Koperasi Boleh Urus Tambang, Bukan Hanya Kopdes”, CNN Indonesia, Juli 16, 2026, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260715174128-92-1381128/menkop-tegaskan-koperasi-boleh-urus-tambang-bukan-hanya-kopdes.

Editor : Eko Santoso
menteri koperasi KDMP sumur minyak blora koperasi blora