Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Misteri Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul: Pihak Don Ritto Klaim Pemilik Asli, Sebut Hanya Pinjam Rumah Eks Jampidsus

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:10 WIB
Misteri Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul
Misteri Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul

 

RADAR KUDUS — Misteri besar mengenai kepemilikan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang disita penyidik dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, akhirnya mulai menemui titik terang.

Kasus yang sempat menggegerkan publik ini berbalik arah setelah pihak tersangka korupsi, Don Ritto, melayangkan klaim mengejutkan.

Melalui kuasa hukumnya, Don Ritto menegaskan bahwa seluruh barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut adalah mutlak milik dan berada di bawah penguasaan penuh kliennya.

Baca Juga: Menggali Jejak Kerajaan Kalinyamat Bagian III: Sejarawan Peter Carey Turun Tangan Teliti Ratu Kalinyamat

Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi liar yang menyebut bahwa harta tersebut merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Resmi Ditahan Kejagung Setelah Pelimpahan dari Polri

Pernyataan hak kepemilikan aset tersebut disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Momentum ini bertepatan setelah kliennya resmi menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung usai berkas perkaranya dilimpahkan secara formal oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Handika tidak menampik fakta hukum bahwa secara legalitas formal, sertifikat kepemilikan rumah di Sentul yang digeledah oleh penyidik memang terdaftar atas nama Febrie Adriansyah.

Namun, ia meluruskan status pemanfaatan fisik bangunan tersebut di lapangan.

Status Rumah Sentul: "Benar bahwa rumah di Sentul itu milik Pak Febrie. Namun, sejak tahun 2023, rumah tersebut telah dimohon dan dipinjam oleh klien kami untuk dialihfungsikan sebagai pusat backup operasional kantor sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah serta pendidikan Islam," ungkap Handika di hadapan awak media.

Satu Dekade Kosong dan Dibiayai Penuh oleh Tersangka

1.Rumah Tidak Ditempati Selama 10 Tahun:Kondisi awal sebelum dipinjam.

Pihak kuasa hukum membeberkan bahwa aset properti milik eks Jampidsus tersebut sudah sekitar satu dekade atau 10 tahun dibiarkan kosong dan tidak pernah ditinggali oleh pemiliknya.

2.Biaya Operasional Ditanggung Don Ritto:Alih tanggung jawab perawatan fisik.

Sejak resmi digunakan sebagai basis pergerakan yayasan, seluruh pengeluaran bulanan mulai dari tagihan listrik, air, perawatan bangunan, hingga gaji karyawan diklaim dibayar penuh oleh Don Ritto.

3.Pembangunan Brankas Rahasia pada 2024:Fasilitas penyimpanan khusus yang dibangun.

Pada tahun 2024, Don Ritto meminta izin kepada pemilik rumah untuk membangun sebuah ruang brankas besar tersembunyi guna menyimpan barang-barang berharga milik yayasan.

Tegaskan Emas dan Uang Tunai Tidak Terkait Febrie Adriansyah

Berdasarkan rentetan kronologi peminjaman tempat tersebut, Handika Hanggowongso meyakinkan penyidik bahwa keberadaan logam mulia 74 kg dan tumpukan uang tunai Rp476 miliar di dalam brankas tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan hukum dengan Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Lucu dan Menggemaskan! Siswa Baru KB-TK AT Tazkya Kudus Kenakan Kostum Buah Saat MPLS

"Kami tegaskan lagi bahwa penguasaan materiil dan kepemilikan sah dari seluruh barang bukti yang disita itu ada di tangan klien kami. Jadi, barang-barang fantastis tersebut sama sekali bukan milik Pak Febrie," tutur Handika memungkasi penjelasan hukumnya.

Meski pihak Don Ritto telah memberikan klarifikasi sepihak, tim penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan akan tetap melakukan penelusuran rekam jejak digital perbankan serta asal-usul (origin) emas dan uang tersebut secara komprehensif.

Langkah ini penting dilakukan guna membuktikan apakah dana ratusan miliar tersebut murni milik yayasan dakwah atau merupakan samaran dari praktik pencucian uang (money laundering) terkait perkara pokok korupsi yang sedang disidik. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Penyitaan emas 74 kg Sentul Tersangka korupsi Don Ritto Rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah Uang Rp476 miliar Kejaksaan Agung Handika Hanggowongso kuasa hukum