Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Hanya Berstatus Tersangka di Kasus Asabri, Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 17 Juli 2026 | 18:29 WIB
Profil Jampidsus Febrie Adriansyah.
Profil Jampidsus Febrie Adriansyah.

RADAR KUDUS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini hanya berstatus sebagai tersangka dalam satu perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik terkait sejumlah perkara yang turut dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Febrie Adriansyah mengacu pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Kortastipidkor Polri.

Baca Juga: Polri Pastikan Emas 74 Kg dan Valas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Asli, Aset Rp543 Miliar Dilimpahkan ke Kejagung

Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka hanya dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri.

Menurut Anang, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Febrie dalam dua perkara lain yang juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi dalam pengadaan atau pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga berhubungan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan terhadap seluruh perkara yang telah dilimpahkan dari Polri. Untuk itu, institusi tersebut telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru sebagai dasar hukum kelanjutan proses penegakan hukum.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut terdiri atas Sprindik Nomor 43 yang menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi dalam perkara pasokan batu bara PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri.

Anang menyampaikan bahwa perkara yang menyeret Febrie Adriansyah berkaitan dengan periode penyidikan yang dimulai sejak Januari 2026 hingga saat ini. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran yang diduga dilakukan oleh tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Untuk mempercepat sekaligus mengoptimalkan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Tim ini bertugas melakukan koordinasi, penelitian berkas, pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga menyusun strategi pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri selesai dilakukan. Selain tersangka, penyidik juga menerima pelimpahan barang bukti dan sejumlah aset yang sebelumnya telah disita selama proses penyidikan di kepolisian.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Polri juga menyerahkan aset sitaan dengan nilai mencapai sekitar Rp543 miliar. Aset tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, logam mulia, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan emas seberat sekitar 74 kilogram yang menjadi barang bukti telah diperiksa bersama PT Pegadaian dan dinyatakan asli dengan kadar 23 karat. Uang tunai dalam berbagai mata uang juga telah diverifikasi keasliannya melalui pemeriksaan forensik bersama lembaga terkait.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Agung merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan. Selanjutnya, jaksa memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan apabila diperlukan, melengkapi alat bukti, serta menyusun surat dakwaan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selama proses penyidikan berlangsung, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski demikian, penetapan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka di persidangan.

Editor : Mahendra Aditya
Febrie Adriansyah Kasus Asabri TPPU Asabri Kortastipidkor Polri kejaksaan agung