Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Polri Pastikan Emas 74 Kg dan Valas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Asli, Aset Rp543 Miliar Dilimpahkan ke Kejagung

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 17 Juli 2026 | 18:23 WIB
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Kediamannya, Bantah Terkait Bisnis yang Disorot Publik.
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Kediamannya, Bantah Terkait Bisnis yang Disorot Publik.

RADAR KUDUS - Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti utama yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan aset asli.

Kepastian tersebut disampaikan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Barang bukti yang menjadi sorotan publik adalah 74 batang emas lantakan dengan berat total mencapai 74.014,59 gram atau sekitar 74 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan bersama PT Pegadaian, emas tersebut dinyatakan memiliki kadar 23 karat sehingga dipastikan merupakan logam mulia asli.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses verifikasi barang bukti dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh aset yang disita memiliki nilai pembuktian yang kuat sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Selain emas, kepolisian juga memastikan seluruh uang tunai yang disita, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, merupakan uang asli. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan forensik dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga yang memiliki kewenangan dalam identifikasi keaslian mata uang asing.

Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai dari sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya dari Cafe de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete dengan nilai sekitar Rp67 miliar.

Selanjutnya, dari kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar. Sementara itu, dari rumah tersangka lain bernama Don Ritto di Jakarta Selatan, diamankan uang tunai sebesar Rp520 juta beserta valuta asing senilai 133.000 dolar Amerika Serikat.

Secara keseluruhan, nilai aset yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp543 miliar. Seluruh aset kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Tiga perkara yang turut masuk dalam proses pelimpahan meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, perkara blackout batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Meski demikian, berdasarkan keterangan penyidik, Febrie Adriansyah hanya diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dugaan keterlibatan dalam perkara lain tidak termasuk dalam berkas yang dilimpahkan terhadap dirinya.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa merupakan tahapan penting setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan untuk diuji melalui proses peradilan.

Penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi memiliki tujuan tidak hanya sebagai alat bukti, tetapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dapat dirampas untuk negara.

Karena itu, pemeriksaan terhadap keaslian barang bukti menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.

Polri menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepastian mengenai keaslian emas, uang rupiah, dan valuta asing diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses persidangan serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah disita.

Perkara ini masih akan berlanjut di pengadilan. Penetapan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Mahendra Aditya
Febrie Adriansyah Kasus Korupsi Febrie Emas 74 Kg kejaksaan agung polda metro jaya