RADAR KUDUS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti polemik yang berkembang antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Ia menilai munculnya dugaan adanya "barter perkara" setelah terbit surat penghentian pengumpulan data dalam penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Mahfud, kecurigaan tersebut muncul karena penghentian pendataan dilakukan hampir bersamaan dengan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.
Sorotan itu menguat setelah beredar surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data terkait program MBG.
Padahal sebelumnya, Kejagung diketahui telah menginstruksikan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dapur-dapur MBG di berbagai daerah. Namun, proses tersebut mendadak dihentikan setelah surat terbaru diterbitkan.
"Itu memancing opini bahwa 'ayo kita berdamai dan hentikan semua ini'. Itu dianggap barter," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Jumat (17/7).
Mahfud menjelaskan, anggapan adanya barter perkara muncul karena dua proses hukum berjalan hampir bersamaan.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi MBG, Kejagung disebut telah menemukan indikasi keterlibatan sejumlah personel kepolisian dan masih mendalami dugaan keterlibatan anggota lainnya yang diduga menguasai sejumlah titik SPPG.
Di sisi lain, setelah Polri melimpahkan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah ke Kejagung, muncul persepsi bahwa Korps Adhyaksa memberikan respons dengan menghentikan proses pendataan kasus MBG.
"Yaitu surat perintah penghentian itu," kata Mahfud.
Ia juga menyoroti adanya dua surat resmi Kejagung yang memiliki isi berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 memerintahkan penghentian kegiatan pendataan sekaligus membatalkan surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026 dan berisi instruksi untuk melaksanakan pendataan.
"Di situ ada indikasi barter," ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud tidak menyatakan adanya kepastian mengenai praktik tersebut, melainkan menilai rangkaian peristiwa itu memunculkan persepsi di tengah publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan, apabila benar terjadi kompromi atau transaksi dalam penanganan perkara, dampaknya akan sangat serius terhadap kredibilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Menurutnya, rusaknya sistem penegakan hukum akan jauh lebih berbahaya dibandingkan lolosnya seorang tersangka dari proses hukum, karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Mahfud juga menegaskan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan, hilangnya kepercayaan publik berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri hingga memunculkan konflik di tengah masyarakat.
"Demokrasi tanpa hukum itu liar dan sewenang-wenang. Tapi kalau hukum tidak ada demokrasinya juga tidak bagus, karena hukum menjadi alat untuk merepresi," pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa