Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Sidang Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang: Nama Gus Miftah Disebut Diduga Terima Aliran Dana Rp100 Juta

Ghina Nailal Husna • Kamis, 16 Juli 2026 | 19:11 WIB
Sidang Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang: Nama Gus Miftah Disebut Diduga Terima Aliran Dana Rp100 Juta
Sidang Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang: Nama Gus Miftah Disebut Diduga Terima Aliran Dana Rp100 Juta

 

RADAR KUDUS — Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7/2026).

Persidangan kali ini mengejutkan publik setelah nama pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, mencuat dan disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta terkait proyek strategis nasional tersebut.

Dugaan aliran dana ini terungkap saat jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci, Dheki Martin, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek jalur ganda tersebut.

Baca Juga: Sentil Mentalitas "Hanya Titip Absen", Ketua Komisi II DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Terapkan Sistem KPI Ketat

Pembacaan BAP di Persidangan: Saksi Tidak Membantah

Dalam jalannya persidangan, jaksa secara detail membacakan poin-poin yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheki Martin semasa penyidikan di tingkat kepolisian/kejaksaan.

Di dalam dokumen hukum tersebut, tertulis adanya transaksi penyerahan uang senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Saat jaksa mengonfirmasi kebenaran catatan BAP tersebut di hadapan majelis hakim, Dheki Martin memilih untuk tidak membantah informasi tersebut.

Fakta Persidangan: Keterangan dalam BAP mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah diakui dan tidak disanggah oleh mantan PPK Proyek Jalur Ganda Kereta Solo-Semarang, Dheki Martin, sepanjang persidangan berlangsung.

Gurita Kasus Korupsi: Fee Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Selain mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah tokoh agama, jaksa penuntut umum juga tengah menelusuri rantai keterlibatan birokrat dan pihak swasta.

Salah satu nama yang diperiksa intensif adalah Nur Hidayat, sosok yang disebut-sebut ingin mengamankan porsi pekerjaan dalam proyek ini dan mengaku bekerja di bawah arahan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Kasus korupsi ini diduga kuat melibatkan sistem upeti (fee) yang terstruktur:

  • Nilai Proyek Fantastis: Proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang ini memiliki nilai pagu anggaran berkisar antara Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.

  • Dugaan Fee Kepala Daerah: Bupati Pati nonaktif, Sudewo, didakwa menerima setoran atau fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek, yang ditaksir mencapai Rp721,5 juta.

  • Akumulasi Kasus Hukum Sudewo: Di luar pusaran kasus proyek rel kereta api ini, Sudewo juga tengah dijerat dakwaan berlapis atas kasus pemerasan serta suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Pihak Gus Miftah Belum Memberikan Respons Resmi

Baca Juga: Sentil Mentalitas "Hanya Titip Absen", Ketua Komisi II DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Terapkan Sistem KPI Ketat

Hingga berita ini diturunkan dan dipublikasikan secara luas, pihak manajemen maupun penasihat hukum Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) belum memberikan tanggapan resmi ataupun klarifikasi tertulis mengenai penyebutan namanya di sidang Pengadilan Tipikor Semarang. 

Publik masih menunggu konfirmasi apakah uang tersebut berkaitan dengan kegiatan dakwah, bantuan sosial, atau murni ketidaktahuan sang pendakwah atas asal-usul sumber dana tersebut.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan yang muncul akan terus didalami, dan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang namanya disebut dalam BAP akan dipanggil untuk memberikan keterangan langsung demi asas keadilan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Gus Miftah sidang korupsi Proyek kereta Solo Semarang Dheki Martin kasus korupsi Korupsi Bupati Pati Sudewo Aliran dana proyek kereta api