RADAR KUDUS — Kritik tajam kembali diarahkan kepada performa dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti secara blak-blakan mentalitas kerja sebagian abdi negara yang dinilai masih terjebak dalam zona nyaman dan minim kontribusi produktif bagi pelayanan publik.
Dalam rapat kerja perdana bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rifqi meluapkan kekecewaannya terhadap pola kerja birokrasi yang tidak kunjung berubah ke arah yang lebih profesional.
"Mentalitas sumber daya manusianya tidak berubah. Masih ada yang datang hanya untuk absen pagi, lalu pulang, pergi ngopi, dan sore hari kembali lagi hanya untuk absen pulang," ujar Rifqi dengan nada menyindir, sebagaimana dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Soroti Ketimpangan Kompetensi ASN dengan Sektor Swasta
Politikus dari Fraksi Partai NasDem ini menggarisbawahi adanya kesenjangan etos kerja yang sangat lebar antara pegawai negeri dengan pekerja di sektor swasta.
Menurutnya, jaminan status sebagai pegawai tetap sering kali membuat para ASN kehilangan daya saing dan motivasi untuk berinovasi.
Ia mengajak Kementerian PANRB untuk merenungkan disparitas produktivitas ini secara mendalam:
-
Daya Saing Swasta: Sektor swasta menuntut profesionalisme tinggi di mana karyawan dipaksa adaptif dan kompetitif demi mempertahankan posisinya.
-
Zona Nyaman ASN: Sebaliknya, birokrasi pemerintahan dinilai minim kompetisi internal karena sistem evaluasi kinerja yang cenderung formalitas semata.
-
Beban Anggaran Belanja: Rendahnya produktivitas ini pada akhirnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) tanpa timbal balik pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
DPR Siapkan Revisi UU ASN: Masukkan Aturan Pecat via KPI
Guna mendobrak kebuntuan birokrasi ini, Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Poin krusial yang akan diintervensi dalam regulasi baru tersebut adalah pengetatan instrumen pengukuran kinerja berbasis Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Utama.
Mekanisme ini nantinya tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) konvensional, melainkan juga berlaku ketat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Solusi atas Dilema Dilematis Kepala Daerah
Rifqi memaparkan bahwa ketiadaan indikator pemecatan yang jelas selama ini kerap menyandera para kepala daerah.
Di satu sisi, para bupati dan gubernur mengeluhkan kinerja bawahannya yang buruk, namun di sisi lain mereka terbentur regulasi yang rumit jika ingin melakukan penindakan atau pemberhentian.
"Jadi, ke depan orang bekerja memang harus berdasarkan target atau KPI. Jika kinerjanya bagus kita pertahankan dan beri apresiasi, jika tidak bagus ya harus keluar (out).
Tanpa adanya indikator pemecatan yang tegas, ASN yang malas hanya akan terus menjadi beban anggaran di daerah," pungkas Rifqi. (*)