Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Purbaya Ungkap Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman dari Bank Rp 3 Miliar

Anita Fitriani • Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB
Purbaya ungkap Kopdes dapat pinjaman dari Bank
Purbaya ungkap Kopdes dapat pinjaman dari Bank

 

 

 

RADAR KUDUS — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih bisa memperoleh pinjaman dari bank dengan batas maksimal Rp 3 miliar per gerai untuk membantu pembangunan fisik dan kegiatan operasional koperasi tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa dana dengan batas maksimal Rp 3 miliar per toko cabang disalurkan melalui sistem kredit perbankan yang melibatkan kumpulan bank milik pemerintah, sehingga koperasi bisa mendapatkan pinjaman yang terorganisir dari sektor perbankan.

Menurut aturan yang dijelaskan, pinjaman tersebut tidak hanya digunakan untuk membangun fisik gerai, tetapi juga bisa dipakai untuk kebutuhan operasional koperasi agar unit tersebut bisa segera berjalan dan melayani anggota serta masyarakat sekitar.

Dalam detail kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, besaran plafon sebesar Rp 3 miliar dilengkapi dengan ketentuan tingkat suku bunga atau margin sekitar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu hingga 72 bulan serta masa tenggang pembayaran yang disesuaikan dengan kebijakan.

Baca Juga: Tragedi di Bekasi: Balita 4 Tahun Tutup Usia setelah Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keringanan cicilan bagi koperasi kecil di daerah.

Purbaya juga menegaskan bahwa cara pembayaran cicilan dan pengaturan pembiayaan akan diatur bersamaan dengan transfer dana daerah, sehingga proses pembiayaan bisa diawasi dengan baik dan cicilan bisa diatur melalui sumber dana transfer yang tepat, tanpa mengganggu kemampuan operasional koperasi di awal tahapan.

Selain itu, pemerintah juga membuat aturan pengawasan dan syarat administrasi bagi koperasi yang ingin mengajukan pembiayaan.

Hal ini bertujuan agar dana tersebut digunakan dengan tepat untuk membangun gerai dan modal kerja, serta membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet di masa depan.

Baca Juga: Zulhas Minta Waktu Sebulan untuk Selesaikan Pembenahan MBG

Purbaya menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memperkuat infrastruktur dan kemampuan kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara berkelanjutan, dengan harapan meningkatkan pelayanan koperasi di tingkat desa dan kelurahan melalui akses pinjaman perbankan yang lebih jelas dan terjangkau. (*) 

Editor : Anita Fitriani
Purbaya Yudi Sadewa Purbaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Kopdes Koperasi Desa Merah Putih