Jakarta - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang rutin melakukan kewajiban registrasi dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, komponen biaya SWDKLLJ tentu sudah tidak asing lagi.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan biaya proteksi yang wajib dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Landasan hukum pungutan wajib ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan regulasi tersebut, dana yang dihimpun dari para pemilik kendaraan atau pengusaha angkutan umum ini dikelola oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Rincian Tarif SWDKLLJ Berdasarkan Kategori Kendaraan
Besaran dana SWDKLLJ ditentukan secara spesifik berdasarkan kubikasi mesin (cc) serta peruntukan fungsi dari masing-masing jenis kendaraan.
Selain tarif dasar di bawah ini, pemohon juga dikenakan biaya tambahan senilai Rp 3.000 untuk penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat.
Berikut adalah rincian tarif wajib tahunan per unit kendaraan:
-
Mobil Derek dan Sejenisnya: Rp 20.000
-
Motor Roda Dua/Tiga (50 cc s.d 250 cc) & Skuter/Sepeda Kumbang: Rp 32.000
-
Sepeda Motor di Atas 250 cc: Rp 80.000
-
Mobil Penumpang Angkutan Umum (Maksimal 1.600 cc): Rp 70.000
-
Bus dan Mikro Bus Angkutan Umum, serta Angkutan Umum Lain di Atas 1.600 cc: Rp 87.000
-
Sedan, Jeep, Mobil Penumpang Non-Umum, & Pick Up/Mobil Barang (Maksimal 2.400 cc): Rp 140.000
-
Bus dan Mikro Bus Non-Angkutan Umum: Rp 150.000
-
Truk, Mobil Tangki, Truk Kontainer, Mobil Barang (> 2.400 cc), & Mobil Gandengan: Rp 160.000
Hak Konsumen: Nilai Plafon Santunan Korban Kecelakaan
Dana yang dikumpulkan melalui skema SWDKLLJ ini secara penuh diproyeksikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan finansial bagi korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan.
Pemerintah menetapkan batas atas perlindungan (plafon) maksimal hingga Rp 50 juta per individu.
Berikut adalah rincian hak santunan yang dapat diklaim oleh korban atau keluarga korban:
-
Korban Meninggal Dunia: Rp 50.000.000 yang diserahkan langsung kepada ahli waris sah. Apabila korban tidak memiliki ahli waris, maka akan diberikan biaya penggantian pemakaman/penguburan sebesar Rp 4.000.000.
-
Korban Cacat Tetap: Nilai santunan dihitung secara proporsional menggunakan persentase yang merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 1965, dengan basis kalkulasi dari nominal santunan meninggal dunia.
-
Korban Luka-Luka (Biaya Medis):
-
Penggantian biaya perawatan dokter/rumah sakit: Maksimal Rp 20.000.000
-
Penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): Maksimal Rp 1.000.000
-
Penggantian biaya sewa ambulans atau kendaraan evakuasi menuju fasilitas kesehatan: Maksimal Rp 500.000
-
Melalui pembagian rincian ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memandang SWDKLLJ sebagai pelengkap administrasi tahunan di Samsat, melainkan sebagai hak perlindungan asuransi sosial yang sah saat berkendara di jalan raya.
Editor : Iwan Arfianto