Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Komdigi Sebut 6,8 Juta Warga Ikuti Registrasi SIM Pakai Biometrik

Anita Fitriani • Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB
Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition)
Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition)

 

 

 

 

RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sampai pertengahan Juli 2026, sebanyak 6,8 juta orang telah melakukan pendaftaran kartu SIM baru dengan menggunakan verifikasi biometrik wajah, yang sejalan dengan pelaksanaan penuh kebijakan pendaftaran berbasis biometrik yang dimulai pada 1 Juli 2026.

Komdigi menerangkan bahwa jumlah 6,8 juta tersebut tercatat sejak diterapkannya kebijakan pendaftaran biometrik secara nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi agar nomor telepon seluler terhubung dengan identitas yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menyatakan bahwa proses pendaftaran baru harus melalui pemindaian wajah yang telah diverifikasi dengan data dari Dukcapil, sehingga aktivasi nomor baru memerlukan verifikasi biometrik di samping validasi data kependudukan.

Baca Juga: MBG Aktif Lagi, Harga Ayam dan Telur di Tingkat Peternak Ikut Menguat

Berdasarkan pengamatan harian yang dilakukan oleh Komdigi dan para operator, pelaksanaan pendaftaran biometrik menunjukkan kenaikan signifikan dalam jumlah pendaftar harian sejak awal bulan Juli, seiring dengan kesiapan infrastruktur operator setelah penyesuaian sistem nasional.

Komdigi juga menilai bahwa sistem verifikasi biometrik berkontribusi dalam mengurangi celah penyalahgunaan identitas pada proses aktivasi nomor perdana, karena sistem ini mengurangi kemungkinan pendaftaran dengan menggunakan data palsu atau NIK yang tidak sesuai dengan pemiliknya.

Untuk memastikan kepatuhan, Komdigi memperketat pengawasan terhadap operator seluler serta mendorong penyelesaian perangkat teknis baik di gerai maupun di platform digital agar proses pendaftaran berlangsung dengan cepat dan aman sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga: B50 Berlaku, Bahlil Pastikan RI Tak Impor Solar Lagi

Selain itu, Komdigi juga mengimbau agar pemilik nomor lama yang terdaftar hanya dengan NIK untuk secara sukarela melakukan pendaftaran biometrik demi meningkatkan keamanan, namun kebijakan pendaftaran biometrik yang diwajibkan mulai 1 Juli 2026 hanya akan berlaku untuk aktivasi nomor baru, seperti yang telah disosialisasikan oleh pemerintah.

Selain klaim mengenai peningkatan jumlah pendaftaran biometrik yang mencapai 6,8 juta, Komdigi juga terus memantau rasio validasi serta waktu proses untuk memastikan pengalaman pengguna tetap cepat, dengan durasi verifikasi wajah yang dikatakan hanya membutuhkan beberapa detik pada sistem yang telah dikembangkan.

Baca Juga: Purbaya Sebut Program MBG di Jawa Tengah Hasilkan 193 Ribu Lapangan Kerja

Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan data serta mematuhi ketentuan yang terdapat dalam regulasi yang relevan, sembari terus mengawasi pelaksanaan di lapangan guna memastikan bahwa target pendaftaran dan pengurangan penyalahgunaan identitas dapat tercapai.

Pernyataan resmi dan pembaruan kebijakan tersebut dirilis oleh Komdigi sebagai bagian dari implementasi penuh pendaftaran SIM berbasis biometrik pada Juli 2026.

Editor : Anita Fitriani
verifikasi sim baru registrasi kartu nomor hp sim card biometrik komdigi