RADAR KUDUS — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengeluarkan pernyataan tegas guna memperjelas duduk perkara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur.
Manajemen bank pelat merah tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini tengah berjalan di ranah aparat penegak hukum (APH) merupakan buah dari langkah proaktif serta laporan resmi yang diajukan oleh internal BNI sendiri sejak tahun 2024.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Blokir Situs: Lumpuhkan Judi Online dengan Memutus Rantai Aliran Dana
Langkah hukum ini diambil setelah sistem pengawasan internal BNI mengendus adanya indikasi penyimpangan (discrepancy) yang tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) dalam proses pengajuan hingga penyaluran dana KUR di wilayah tersebut.
Manajemen menegaskan tindakan ini adalah wujud nyata komitmen perseroan dalam menjaga integritas penyaluran kredit, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential banking).
BNI Dukung Penuh Penyidikan dan Bersikap Kooperatif
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa BNI sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang bergulir di kejaksaan maupun kepolisian dan siap bersikap kooperatif penuh guna membantu penyidik menuntaskan kasus ini hingga terang benderang.
Komitmen Anti-Fraud: BNI tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi tindakan curang yang merugikan keuangan negara maupun mencederai kepercayaan nasabah.
“Kasus KUR Jember ini murni berawal dari laporan proaktif BNI kepada aparat penegak hukum pasca-temuan indikasi penyimpangan oleh tim audit internal kami.
BNI secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk kejahatan perbankan (fraud), baik yang diotaki oleh pihak eksternal maupun jika melibatkan oknum dari internal kami sendiri,” tegas Okki dalam keterangan resminya.
Langkah Strategis Penguatan Sistem Penyaluran KUR
Belajar dari kasus di Jember, BNI langsung bergerak cepat melakukan restrukturisasi dan pengetatan sistem pengawasan guna menutup celah manipulasi dalam penyaluran KUR di masa mendatang.
Beberapa langkah mitigasi risiko dan penguatan tata kelola yang kini diterapkan oleh BNI meliputi:
-
Pemberantasan Perantara (No Collection Agent): Proses analisis kelayakan kredit kini dilakukan secara langsung (direct) kepada para petani atau pelaku usaha tanpa melibatkan agen pengumpul pihak ketiga (Collection Agent).
-
Pembiayaan Berbasis Ekosistem: Mengintegrasikan pembiayaan dengan perusahaan inti (offtaker) yang kredibel sebagai penjamin hasil panen atau produk UMKM.
-
Pembatasan Radius Wilayah Kerja: Membatasi jangkauan geografi penyaluran guna mengoptimalkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan memudahkan proses pemantauan fisik di lapangan.
-
Digitalisasi Proses Kredit: Mengintegrasikan data debitur, pemetaan lokasi lahan melalui satelit/GPS, pencatatan tahapan budi daya, hingga pemantauan penggunaan dana secara digital yang dapat dimonitor secara real-time.
Audit Berkala untuk Jamin Subsidi Tepat Sasaran
Selain digitalisasi, BNI juga memperketat prosedur monitoring berkala pasca-pencairan (post-mining) untuk memastikan dana stimulus dari pemerintah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukan produktifnya.
Baca Juga: Tertidur Sesaat karena Sakit, Pekerja PT Urecel Indonesia di Jepara Di-PHK Usai Rekaman CCTV Viral
Audit berkala dan mendadak (surprise audit) dioptimalkan guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini (early warning system).
Sebagai salah satu bank jangkar (anchor bank) penyalur KUR nasional, BNI berkomitmen penuh memastikan bahwa setiap rupiah subsidi bunga yang dialokasikan pemerintah jatuh ke tangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang benar-benar produktif dan berhak.
Langkah bersih-bersih ini diharapkan dapat mengoptimalkan dampak program KUR nasional terhadap pertumbuhan ekonomi riil di daerah. (*)