RADAR KUDUS — Upaya pemberantasan praktik judi online di Indonesia kini menemui jalan terjal yang membutuhkan paradigma baru dalam penanganannya.
Selama ini, otoritas terkait masih menitikberatkan strategi pada pemblokiran situs atau domain perjudian secara massal. '
Padahal, langkah tersebut dinilai hanya menyentuh permukaan masalah dan tidak akan pernah cukup jika motor penggerak utama—yaitu aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut—masih terus berjalan bebas tanpa hambatan berarti.
Baca Juga: Tertidur Sesaat karena Sakit, Pekerja PT Urecel Indonesia di Jepara Di-PHK Usai Rekaman CCTV Viral
Selama transaksi keuangan yang memfasilitasi deposit dan penarikan (withdraw) para pemain masih terus berlangsung, para bandar akan dengan mudah mencari celah.
Mereka dapat mendirikan ratusan situs cermin (mirror site) baru dalam hitungan menit untuk melanjutkan roda bisnis ilegal mereka secara masif.
Strategi "Follow the Money": Mematikan Jantung Ekosistem Perjudian
Menyoroti fenomena ini, pendiri (founder) Drone Emprit, Ismail Fahmi, memberikan analisis mendalam melalui akun media sosial X pribadinya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang) adalah strategi krusial yang jauh lebih efektif dan mematikan untuk melumpuhkan seluruh ekosistem judi online hingga ke akarnya.
Menurut Ismail, fokus pemberantasan harus segera digeser:
-
Melampaui Sensor Situs: Tidak lagi sekadar mengandalkan pemblokiran akses internet protokol (IP) yang sangat mudah diakali dengan teknologi VPN (Virtual Private Network).
-
Penelusuran Transaksi Mikro-Makro: Melacak pola transaksi mencurigakan yang mengalir dari rekening penampung hingga ke bandar utama.
-
Pembekuan Rekening Agresif: Melakukan pemblokiran instan terhadap rekening-rekening bank yang terindikasi kuat digunakan sebagai alat transaksi perjudian.
-
Penyitaan Aset: Menyita aliran dana ilegal guna memutus pasokan modal operasional jaringan.
Kolaborasi Multisektor: Perbankan, E-Wallet, hingga QRIS
Sinergi Lembaga Keuangan: Melumpuhkan ekosistem keuangan judi online tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja.
Diperlukan sebuah kerja sama yang terintegrasi dan responsif antara regulator, lembaga pengawas, serta penyedia jasa pembayaran.
Ismail Fahmi menekankan pentingnya kolaborasi aktif dari berbagai lini sektor keuangan nasional.
Kolaborasi ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), industri perbankan nasional, penyelenggara dompet digital (e-wallet), sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), hingga penyedia gerbang pembayaran (payment gateway).
Seluruh penyedia jasa ini dituntut untuk memperketat sistem deteksi dini (early warning system) mereka guna mengidentifikasi transaksi mencurigakan berfrekuensi tinggi dengan nominal tertentu yang biasa mencirikan aktivitas perjudian.
Dengan memadukan pemblokiran situs yang konsisten, pengawasan arus keuangan yang super ketat, serta penegakan hukum pidana yang tanpa tebang pilih, rantai operasional para pelaku judi online diyakini akan mengalami kelumpuhan total secara sistematis. (*)