Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Perang Melawan Judol Makin Masif! Komdigi Takedown 3 Juta Konten, 156 Ribu Rekening Dilaporkan Warga

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:52 WIB
Ilustrasi: Situs judi online (Digital Connect Mag)
Ilustrasi: Situs judi online (Digital Connect Mag)

JAKARTA – Pemerintah terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online yang dinilai menjadi salah satu ancaman serius di ruang digital Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari tiga juta situs dan konten yang berkaitan dengan praktik judi online dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, tindakan pemutusan akses tersebut dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi nasional untuk mempersempit ruang gerak operator judi online di Indonesia.

"Sejak 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown lebih dari tiga juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum.

Blokir Situs Belum Cukup

Menurut Meutya, pemblokiran situs hanyalah salah satu bagian dari upaya pemberantasan. Pemerintah menilai jaringan judi online akan tetap berkembang apabila aliran dana yang menopang operasionalnya tidak dihentikan.

Karena itu, fokus pemerintah kini tidak hanya menutup akses terhadap platform perjudian, tetapi juga membongkar sistem pembayaran yang menjadi tulang punggung transaksi para pelaku.

Ia mengibaratkan rekening penampung sebagai "leher" dari ekosistem judi online. Selama jalur transaksi keuangan masih berjalan, operator dapat dengan mudah membuat situs baru meskipun platform lama telah diblokir.

Oleh sebab itu, pemerintah memperkuat koordinasi dengan sektor perbankan, otoritas keuangan, serta aparat penegak hukum guna mempercepat penelusuran dan pemblokiran rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian.

Masyarakat Berperan Aktif Melaporkan Rekening Mencurigakan

Meutya mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam membantu pemberantasan kejahatan digital melalui layanan pelaporan resmi.

Hingga pertengahan Juli 2026, masyarakat telah melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun berbagai bentuk penipuan digital (scamming).

Selain itu, terdapat lebih dari 85 ribu nomor telepon seluler yang dilaporkan karena diduga digunakan pelaku penipuan daring.

Laporan tersebut menjadi bahan verifikasi pemerintah bersama lembaga terkait untuk menentukan langkah lanjutan berupa pemblokiran, pembekuan rekening, maupun proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat

Pemberantasan judi online dilakukan melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, perbankan nasional, aparat kepolisian, hingga penyedia layanan internet.

Kolaborasi tersebut bertujuan mempercepat identifikasi rekening penampung, memutus aliran dana hasil perjudian, serta menindak jaringan yang beroperasi menggunakan berbagai platform digital.

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan sistem deteksi transaksi mencurigakan agar rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal dapat segera diblokir sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.

Anak-anak Ikut Menjadi Korban

Selain berdampak pada ekonomi masyarakat, judi online juga dinilai mengancam kelompok usia muda. Sebelumnya, Meutya mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terindikasi telah terpapar praktik judi online.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga memanfaatkan ruang digital yang mudah diakses oleh anak dan remaja.

Karena itu, selain penindakan, pemerintah juga memperkuat edukasi literasi digital, pengawasan orang tua, serta peningkatan keamanan platform digital untuk menekan risiko paparan judi online di kalangan generasi muda.

Fokus Memutus Ekosistem Judi Online

Pemerintah menegaskan strategi pemberantasan kini tidak lagi hanya berorientasi pada penutupan situs, tetapi juga menyasar seluruh rantai ekosistem perjudian digital, mulai dari platform, rekening penampung, transaksi keuangan, hingga jaringan komunikasi yang digunakan pelaku.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan ruang gerak operator judi online semakin sempit sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat ditekan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Editor : Mahendra Aditya
Komdigi judi online blokir situs judi online rekening judi online pemberantasan judol Meutya Hafid