BANDAR LAMPUNG – Proses hukum dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 memasuki babak penting. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan pidana 11 tahun penjara, menjadikannya terdakwa dengan tuntutan paling berat dibanding empat terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto. Sidang berlangsung selama lebih dari delapan jam karena jaksa juga membacakan tuntutan terhadap seluruh terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Jaksa Nilai Dakwaan Terbukti
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dakwaan korupsi, jaksa juga menilai mantan kepala daerah tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa menyebut kesimpulan tersebut diperoleh setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Perlu ditegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan. Status hukum para terdakwa baru akan ditentukan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Dituntut Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara selama 11 tahun, JPU juga menuntut Dendi membayar:
-
Denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
-
Uang pengganti dalam dua komponen nilai kerugian yang menurut jaksa diperoleh dari tindak pidana.
Setelah dikurangi uang titipan yang telah disetorkan selama proses persidangan, total uang pengganti yang masih dituntut kepada Dendi mencapai sekitar Rp31,99 miliar.
Jaksa meminta apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun enam bulan sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dugaan Persekongkolan dalam Proyek SPAM
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 diduga dilaksanakan melalui praktik persekongkolan yang melibatkan sejumlah pihak.
Menurut dakwaan, beberapa terdakwa dari unsur swasta diduga menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu sebelum proyek mulai dikerjakan.
Jaksa menyebut setoran tersebut nilainya sekitar 20 persen dari proyek, atau kurang lebih Rp400 juta, yang diduga berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan proyek.
Selain itu, penyidik juga menduga penggunaan perusahaan milik pihak lain atau "perusahaan pinjaman" (bendera perusahaan) dalam proses pengadaan, yang kemudian diikuti pembagian paket pekerjaan setelah proyek berhasil diperoleh.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan hingga nantinya diputus oleh majelis hakim.
Empat Terdakwa Lain Juga Dituntut
Selain Dendi Ramadhona, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.
Adal Linardo Atha
Adal dituntut:
-
7 tahun penjara;
-
denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan;
-
uang pengganti sekitar Rp1,1 miliar, atau pidana tambahan apabila tidak mampu membayar.
Syahril Ansori
Syahril dituntut:
-
7 tahun penjara;
-
denda Rp500 juta subsider enam bulan;
-
uang pengganti sekitar Rp2,4 miliar, yang dikurangi uang titipan selama proses hukum.
Sahril
Sementara itu, terdakwa Sahril dituntut:
-
3 tahun penjara;
-
denda Rp300 juta subsider empat bulan;
-
uang pengganti sekitar Rp80 juta setelah dikurangi dana yang telah dititipkan selama proses penyidikan.
Zainal Fikri Dapat Tuntutan Paling Ringan
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri memperoleh tuntutan paling ringan.
Jaksa menuntut Zainal dengan:
-
3 tahun penjara;
-
denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tidak seperti terdakwa lain, Zainal tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai telah mengembalikan kerugian negara melebihi nilai yang dipersyaratkan.
Justice Collaborator Jadi Faktor Peringanan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan bagi Zainal Fikri.
Di antaranya:
-
mengakui perbuatannya;
-
bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan;
-
ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Kejaksaan Tinggi Lampung;
-
memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Status tersebut membuat Zainal memperoleh perlakuan berbeda dibanding terdakwa lainnya, termasuk penempatan yang terpisah selama proses hukum berlangsung.
Sidang Berlanjut ke Agenda Pleidoi
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari seluruh terdakwa pada 17 Juli 2026.
Dalam tahap tersebut, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan penuntut umum, serta pleidoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik di Lampung karena melibatkan mantan kepala daerah serta sejumlah pejabat dan pihak swasta. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sebelum pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Mahendra Aditya