Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Kasus Korupsi Proyek Kereta Api, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta

Ali Mustofa • Selasa, 14 Juli 2026 | 12:18 WIB
Gus Miftah. (Istimewa)
Gus Miftah. (Istimewa)

RADAR KUDUS – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Perkara tersebut menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Fakta tersebut disampaikan saat jaksa memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, dengan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat persidangan, Jaksa Greafik Loserte menanyakan apakah sosok yang dimaksud dalam BAP adalah Gus Miftah yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Dheky membenarkan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tersebut memang merujuk kepada pendakwah tersebut.

Selain Gus Miftah, jaksa juga membacakan daftar pihak lain yang diduga menerima uang maupun fasilitas dari hasil proyek.

Nama-nama yang disebut antara lain Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, serta Heru Wisnu.

Untuk Sudewo, jaksa mengungkap dugaan pemberian dana sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat yang berkaitan dengan paket pekerjaan JGSS 1.

Namun, Dheky menyatakan tidak mengetahui besaran pasti dana tersebut dan menyebut angka itu hanya perkiraan.

Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian senilai Rp150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.

Ketika dimintai konfirmasi, Dheky membenarkan adanya pekerjaan tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan juga disebut dugaan aliran dana kepada Harno Teimadi sebesar Rp25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp50 juta, Heru Wisnu Rp50 juta, dan Gus Miftah sekitar Rp100 juta.

Usai persidangan, Jaksa Greafik menjelaskan bahwa penyampaian dugaan aliran dana tersebut dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang berasal dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan KPK belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum terhadap nama-nama yang muncul dalam persidangan.

Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap akan terlebih dahulu dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan KPK untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

Greafik menambahkan, keterangan yang diberikan Dheky Martin dalam persidangan dinilai memperkuat dugaan bahwa dana hasil proyek tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama perkara, tetapi juga diduga mengalir kepada sejumlah pihak lain.

Salah satu yang disebut dalam kesaksian tersebut adalah dugaan pemberian uang sekitar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

 

Editor : Ali Mustofa
Bupati Pati nonaktif sidang kasus korupsi gus miftah sudewo proyek kereta api