RADAR KUDUS – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana memasukkan ketentuan mengenai royalti atas karya jurnalistik ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Usulan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Dewan Pers, seiring berkembangnya era digital dan semakin luasnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan pengakuan terhadap hak cipta karya jurnalistik dinilai penting agar hasil kerja insan pers memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Menurutnya, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual yang layak mendapatkan penghargaan sebagaimana karya cipta lainnya.
Martin menjelaskan, salah satu poin yang akan diatur dalam regulasi tersebut adalah kewajiban mencantumkan sumber atau referensi ketika mengutip karya jurnalistik.
Dengan demikian, praktik menyalin isi berita secara langsung tanpa memberikan atribusi atau sekadar melakukan copy-paste diharapkan dapat diminimalkan.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan mendorong penghormatan terhadap hak cipta sekaligus meningkatkan etika dalam penggunaan konten jurnalistik, terutama di tengah pesatnya perkembangan platform digital.
Meski demikian, mekanisme teknis mengenai pemungutan dan pendistribusian royalti tidak akan diatur secara rinci di dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut nantinya akan dijabarkan melalui regulasi turunan, seperti peraturan menteri.
Menurut Martin, RUU Hak Cipta hanya akan memberikan dasar hukum bahwa karya jurnalistik merupakan objek hak cipta yang dapat memperoleh perlindungan, sedangkan tata cara pelaksanaannya akan disusun lebih lanjut dalam aturan teknis.
Ia juga menyebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berpeluang menjadi pihak yang menghimpun royalti dari penggunaan karya jurnalistik.
Selama ini LMKN dikenal mengelola royalti di bidang musik, namun lembaga tersebut dinilai memiliki ruang untuk mengelola berbagai jenis karya cipta lainnya.
Martin menambahkan, apabila nantinya LMKN ditunjuk sebagai pengelola royalti karya jurnalistik, mekanisme operasional maupun pembagian kewenangan akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksana agar berjalan sesuai kebutuhan masing-masing sektor hak cipta.
Dengan masuknya usulan tersebut ke dalam pembahasan RUU Hak Cipta, DPR berharap perlindungan terhadap karya jurnalistik semakin kuat di tengah tantangan era digital, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam memperoleh hak ekonomi atas karya yang dihasilkannya.
Editor : Ali Mustofa