Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Perluas Hilirisasi Rakyat, Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Desa Kelola Tambang, Minyak, hingga Sawit

Ghina Nailal Husna • Senin, 13 Juli 2026 | 20:15 WIB
Perluas Hilirisasi Rakyat, Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Desa Kelola Tambang, Minyak, hingga Sawit
Perluas Hilirisasi Rakyat, Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Desa Kelola Tambang, Minyak, hingga Sawit

 

RADAR KUDUS — Pemerintah Republik Indonesia tengah merancang langkah strategis untuk merombak struktur ekonomi domestik melalui penguatan sektor ekonomi kerakyatan.

Koperasi, yang selama ini dominan bergerak di sektor simpan pinjam dan ritel skala kecil, kini diproyeksikan untuk naik kelas secara radikal. 

Pemerintah secara resmi berencana memperluas kewenangan operasional koperasi agar dapat masuk dan mengelola sektor-sektor industri strategis yang bernilai ekonomi tinggi, mulai dari pertambangan mineral, pengelolaan sumur minyak bumi rakyat, hingga industri hilirisasi kelapa sawit.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Kesejahteraan Aparat adalah Kunci Cegah Praktik Pemerasan Terhadap Rakyat

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa keseriusan pemerintah dalam mengeksekusi visi ini dibuktikan dengan percepatan pembaruan regulasi. 

Saat ini, Kementerian Koperasi bersama lembaga terkait tengah merampungkan draf revisi Undang-Undang Perkoperasian.

Undang-undang baru ini nantinya akan menjadi payung hukum fundamental yang memberikan kepastian regulasi serta jaminan proteksi bagi koperasi untuk berekspansi di sektor produktif hulu-ke-hilir.

Realisasi Proyek Percontohan: Pabrik CPO dan Energi Terbarukan

Sebagai bukti bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana di atas kertas, pemerintah telah menjadwalkan peluncuran sejumlah proyek infrastruktur industri berbasis koperasi dalam waktu dekat.

Langkah operasional yang siap diresmikan meliputi:

  • Pabrik Pengolahan Sawit (CPO): Peresmian pabrik Crude Palm Oil (CPO) komersial yang kepemilikan dan operasionalnya dipegang penuh oleh koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

  • Kedaulatan Energi Berbasis Komunitas: Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis koperasi di wilayah Kepulauan Riau, sebagai tonggak awal keterlibatan masyarakat dalam bisnis energi terbarukan.

  • Akses Sumur Minyak Rakyat: Legalisasi tata kelola sumur minyak tua oleh koperasi desa untuk meminimalisir praktik penambangan ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kontras Realitas Lapangan: Tantangan Operasional Koperasi Akar Rumput

Rapor Merah Koperasi Perkotaan: Di tengah ambisi besar pemerintah membawa koperasi ke sektor industri berat, potret kontras justru datang dari dinamika koperasi di tingkat akar rumput perkotaan.

Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai yang berlokasi di pusat komersial Blok M, Jakarta Selatan, belakangan ini mendadak menjadi sorotan tajam.

Koperasi tersebut dilaporkan hanya mampu membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau laba bersih sebesar Rp78.000 selama enam bulan pertama operasionalnya pada tahun ini.

Pihak manajemen pengurus Koperasi Melawai menjelaskan bahwa minimnya profitabilitas tersebut disebabkan oleh tingginya beban biaya investasi awal.

Baca Juga: Tekanan Global Menguat, Nilai Tukar Rupiah Terperosok Lagi ke Level Rp18.124 per Dolar AS

Sebagai unit usaha yang baru dirintis, sebagian besar arus kas pendapatan tersedot untuk menutup ongkos operasional di kawasan metropolitan.

Selain itu, pengurus juga blak-blakan mengakui adanya hambatan berupa rendahnya omzet harian serta tingkat partisipasi warga lokal yang masih minim untuk bergabung menjadi anggota aktif, meskipun gerai fisik mereka berada di pusat keramaian.

Realitas di Blok M ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah bahwa selain mempersiapkan regulasi makro di sektor tambang dan sawit, penguatan kapasitas manajerial dan literasi berkoperasi di tingkat mikro tetap menjadi pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Menteri Koperasi Ferry Juliantono UU Perkoperasian sektor strategis Koperasi kelola tambang sawit pabrik CPO koperasi Musi Banyuasin SHU Koperasi Merah Putih Melawai