RADAR KUDUS — Pimpinan Komisi III DPR RI akhirnya angkat bicara untuk meluruskan disinformasi dan desas-desus yang beredar luas di media sosial mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa lembaga legislatif enggan atau menolak membahas payung hukum pemberantasan korupsi tersebut.
Dalam keterangan resminya kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (13/7/2026), Habiburokhman mengklarifikasi bahwa kabar burung tersebut merupakan hoaks yang sengaja dihembuskan tanpa dasar fakta di lapangan.
Baca Juga: Humanis, Menteri PANRB Izinkan ASN WFA Demi Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini justru sedang dipacu secara intensif di internal parlemen.
Bantah Isu Penolakan dan Intensifkan Uji Publik
Habiburokhman menekankan bahwa jurnalis dan publik yang mengawal agenda Parlemen menjadi saksi kunci atas keseriusan Komisi III dalam menuntaskan rancangan regulasi ini dalam beberapa pekan terakhir.
"Di luar sana ada banyak beredar hoaks yang mengklaim bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset.
Rekan-rekan media di sini tentu menjadi saksi bagaimana intensitas kerja kami selama beberapa minggu ini.
Kita gas poll terus, bahkan pakai 'turbo', karena bagi kami RUU ini adalah prioritas utama," ujar Habiburokhman dengan nada mantap di hadapan para awak media.
Guna mematangkan substansi hukum, Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Pihaknya menjadwalkan rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga pakar hukum pidana.
Karakteristik Regulasi Baru: Tantangan Penyusunan dari Nol
Kompleksitas Pembahasan: Habiburokhman menggarisbawahi bahwa lamanya proses perancangan RUU Perampasan Aset disebabkan oleh status regulasi ini yang bersifat carry-over sekaligus pembentukan norma hukum baru secara utuh (lex specialis), bukan sekadar revisi atas pasal-pasal tertentu.
Ia membandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan regulasi lain yang pernah digodok di Komisi III:
-
Revisi Terbatas (KUHAP & UU Polri): Hanya menyentuh dan mengamandemen beberapa pasal atau klausal teknis tertentu dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
-
RUU Perampasan Aset: Merupakan kodifikasi hukum baru (create from scratch) yang menyusun seluruh mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana tanpa didasari pemidanaan badan (non-conviction based asset forfeiture) dari awal sekali.
Komitmen Pembekuan Agenda Lain Demi RUU Perampasan Aset
Di akhir keterangannya, Habiburokhman kembali menegaskan komitmen tunggal Komisi III DPR RI dalam mengawal pengesahan RUU ini.
Demi menjaga fokus dan mempercepat proses harmonisasi pasal, Komisi III bahkan memutuskan untuk memprioritaskan RDPU RUU Perampasan Aset dan mengesampingkan pembahasan agenda undang-undang lainnya untuk sementara waktu.
"Jadi kita ini gaspol terus, Pak. Saat ini kami belum mengagendakan RDPU untuk rancangan undang-undang lain selain Perampasan Aset ini, karena memang regulasi inilah yang menjadi prioritas paling mutlak di Komisi III," pungkasnya. (*)