Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia akhirnya memberikan respons resmi sekaligus titik terang terkait keluhan keluarga nasabah Platinum yang viral di media sosial.
Sengketa administratif atas klaim katastropik senilai Rp 500 juta yang sempat tertahan selama enam bulan tersebut kini dinyatakan selesai dengan disetujuinya pembayaran klaim oleh pihak perusahaan.
Melalui keterangan resminya, manajemen Allianz Indonesia pertama-tama menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya sang nasabah, yakni Almh. Ibu Lim, yang menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 8 Juli 2026.
"Allianz Indonesia turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almh. Ibu Lim. Kami memahami bahwa situasi yang dihadapi keluarga saat ini merupakan kondisi yang tidak mudah," ujar Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, Senin (13/7/2026).
Alasan Penundaan: Aturan Ketentuan Bukti Histologis
Menjawab keluhan keluarga terkait penundaan berkas (pending) yang terjadi hingga tujuh kali, pihak Allianz berdalih bahwa proses peninjauan (medical review) membutuhkan waktu guna melakukan verifikasi data rekam medis secara menyeluruh dan objektif agar sesuai dengan ketentuan baku yang tertera di dalam kontrak polis.
Wahyuni menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 mengenai Ketentuan Penilaian Manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik, perusahaan memerlukan bukti histologis (seperti hasil pemeriksaan Patologi Anatomi/PA) untuk mengonfirmasi tingkat keganasan diagnosis kanker sebelum dana dapat dicairkan.
Hal inilah yang sempat memicu perdebatan karena tim dokter spesialis di Pantai Hospital Kuala Lumpur sebelumnya menilai tindakan biopsi ulang untuk mengejar hasil PA sudah tidak direkomendasikan secara medis karena indikasi penyebaran (metastase) sudah sangat jelas.
Namun, jembatan komunikasi mulai terbuka setelah pihak keluarga menyerahkan dokumen alternatif yang diperlukan.
"Pada 9 Juli 2026, Allianz Indonesia telah menerima Surat Pernyataan dari Pemegang Polis dan melanjutkan proses verifikasi terhadap informasi medis yang disampaikan sebagai bagian dari proses penilaian klaim," tambah Wahyuni.
Diklaim Cair per Senin 13 Juli 2026
Setelah melakukan verifikasi lanjutan terhadap Surat Pernyataan dan rekam medis komprehensif yang dikirimkan oleh pihak keluarga pasca-meninggalnya nasabah, tim underwriting Allianz akhirnya meloloskan pengajuan dana santunan tersebut.
"Berdasarkan verifikasi terhadap informasi medis yang telah diterima, Allianz akhirnya menyetujui dan memproses pembayaran klaim sesuai prosedur pada Senin (13/7). Keseluruhan informasi tersebut telah kami sampaikan langsung kepada pihak pemegang polis," tegasnya.
Pihak perusahaan menekankan komitmennya untuk selalu menyelesaikan setiap klaim yang sah (legitimate claim) dengan berpegang pada prinsip utmost good faith (itikad baik) serta tunduk pada pengawasan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan tajam netizen setelah anak dari Almh. Ibu Lim mencurahkan kekecewaannya di platform X via @MediaKonsumenID.
Ia mengeluhkan birokrasi asuransi yang dirasa sangat kaku di saat ibunya sedang kritis berjuang melawan kanker lambung stadium 4.
Ironisnya, surat penundaan ketujuh dari Allianz jatuh pada hari yang sama saat sang ibu meninggal dunia di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru.
Rasa kecewa tersebut kian berlipat lantaran keluarga korban merupakan nasabah loyal berkategori Platinum yang mengantongi total 22 polis asuransi di Allianz.
Editor : Iwan Arfianto