Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie Adriansyah Diuji Pegadaian, Penyidik Pastikan Keaslian Barang Bukti

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 13 Juli 2026 | 17:37 WIB
Ilustrasi emas (Ist)
Ilustrasi emas (Ist)

RADAR KUDUS - Penyidik gabungan mulai memasuki tahap penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebanyak 74 keping emas dengan total berat sekitar 74 kilogram yang telah disita sebagai barang bukti akan menjalani uji laboratorium forensik oleh tim ahli dari PT Pegadaian.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan keaslian, kadar kemurnian, serta nilai ekonomis emas yang menjadi bagian dari barang bukti perkara. Hasil pengujian nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses pembuktian hukum serta penetapan nilai aset yang disita.

Pegadaian Libatkan Laboratorium Khusus Pengujian Emas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses pengujian dilakukan melalui laboratorium milik Pegadaian yang memiliki kompetensi dalam pemeriksaan logam mulia.

Menurutnya, pengujian laboratorium diperlukan sebelum barang bukti diproses lebih lanjut dalam tahapan penyidikan maupun persidangan.

"Barang bukti berupa emas akan menjalani uji laboratorium oleh Pegadaian untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur," ujar Budi Hermanto.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memastikan seluruh barang bukti memiliki nilai pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Uji Keaslian dan Kadar Emas

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa, mengatakan pihaknya siap mendukung proses penegakan hukum melalui pemeriksaan teknis terhadap barang bukti tersebut.

Pegadaian masih menunggu jadwal resmi dari penyidik sebelum proses pengujian dilakukan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti terdiri atas 74 keping emas dengan berat sekitar 1 kilogram per keping.

Dalam pengujian laboratorium, tim ahli akan melakukan sejumlah pemeriksaan, antara lain:

Hasil analisis tersebut nantinya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari berkas perkara.

Kolaborasi Antarlembaga Perkuat Proses Pembuktian

Pelibatan Pegadaian dalam pemeriksaan barang bukti dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki fasilitas laboratorium dan tenaga ahli yang berpengalaman dalam pengujian logam mulia.

Kolaborasi antara kepolisian dan institusi teknis diharapkan meningkatkan transparansi serta akurasi dalam proses penyidikan.

Selain memastikan keaslian emas, pemeriksaan juga bertujuan menghindari potensi perbedaan penilaian terhadap barang bukti ketika perkara memasuki tahap persidangan.

Barang Bukti Bernilai Sangat Besar

Jika seluruh emas tersebut terbukti merupakan logam mulia murni, maka nilai ekonominya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, nilai resmi barang bukti baru dapat dipastikan setelah hasil pengujian laboratorium dan proses penilaian (appraisal) selesai dilakukan.

Karena itu, penyidik belum memberikan rincian nilai pasti dari 74 kilogram emas yang disita.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh proses hukum akan terus berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk emas 74 kilogram tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan prosedur pembuktian yang berlaku.

Editor : Mahendra Aditya
#Febrie Adriansyah #emas 74 kilogram #tppu #Pegadaian #kasus korupsi