RADAR KUDUS - Seorang perempuan berinisial TS melaporkan dugaan tindak penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya ke Polres Metro Bekasi, Jawa Barat. Laporan tersebut kini telah diterima dan tengah ditangani oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan dalam relasi personal. Hingga saat ini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan, memeriksa para pihak terkait, dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Korban Mengaku Mengalami Penganiayaan
Dalam keterangannya, TS mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik selama berada bersama terlapor.
Ia menyebut menerima pukulan di beberapa bagian tubuh, mulai dari wajah, tangan, hingga badan. Menurut pengakuannya, situasi tersebut berlangsung hingga akhirnya ia berhasil melarikan diri pada Rabu, 8 Juli 2026.
Setelah merasa berada dalam kondisi aman, TS memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Bekasi.
"Saya sebagai korban sudah melapor ke Polres Metro Bekasi, dan saat ini laporan saya sedang ditangani oleh pihak kepolisian," ujar TS.
Berharap Pelaku Segera Diproses Hukum
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut perkara tersebut secara tuntas.
Ia juga meminta agar pihak yang diduga melakukan kekerasan segera diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polisi Benarkan Laporan Sudah Diterima
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, laporan itu telah ditindaklanjuti dan saat ini sedang dalam penanganan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Iya benar, ada laporan polisi dan sudah kami tindak lanjuti," ujar Aliyani.
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban maupun pihak-pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap identitas terlapor maupun kronologi lengkap berdasarkan hasil penyelidikan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan korban.
Polisi juga belum menyampaikan apakah akan dilakukan penetapan tersangka karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup dan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kekerasan dalam Relasi Personal Perlu Dilaporkan
Kasus dugaan kekerasan dalam hubungan personal menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang dapat diproses melalui jalur hukum apabila memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
Korban yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis juga dapat memperoleh pendampingan melalui Unit PPA kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak yang tersedia di daerah masing-masing.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Mahendra Aditya