Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kontroversi Gaji ASN Dipotong 30 Persen, DPR Desak Skema Pendanaan PPPK Dibangun Lebih Berkelanjutan

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 13 Juli 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS

RADAR KUDUS - Kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang memangkas pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 persen untuk mempertahankan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari DPR RI.

Komisi II menilai langkah tersebut merupakan solusi jangka pendek yang terlalu ekstrem dan berpotensi memicu persoalan baru, mulai dari menurunnya motivasi aparatur hingga terganggunya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan bahwa persoalan pembiayaan PPPK seharusnya diselesaikan melalui pembenahan tata kelola fiskal daerah dan dukungan pemerintah pusat, bukan dengan mengurangi hak pegawai yang telah bekerja melayani publik.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa Venezuela Naik Jadi 4.490 Jiwa, 1.222 Gempa Susulan Masih Mengguncang

DPR: Pemotongan Gaji ASN Bukan Solusi Berkelanjutan

Ali Ahmad mengakui banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya beban belanja pegawai setelah pengangkatan PPPK secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir. Namun, menurutnya, memotong pendapatan ASN hingga 30 persen bukanlah kebijakan yang ideal.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan semangat kerja aparatur, memengaruhi produktivitas birokrasi, dan pada akhirnya berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.

"Jika solusi yang diambil adalah memangkas pendapatan ASN dalam jumlah besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pegawai, tetapi juga efektivitas pelayanan pemerintahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).

Menurut Ali, pemerintah harus memastikan kebijakan penyelamatan PPPK tidak menimbulkan masalah baru bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat sebagai penerima layanan.

Beban Fiskal Daerah Jadi Persoalan Utama

Komisi II menilai akar persoalan berada pada kemampuan fiskal masing-masing daerah yang berbeda-beda.

Sejumlah pemerintah daerah memiliki belanja pegawai yang sudah mendominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas.

Kondisi tersebut membuat sebagian daerah kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN maupun PPPK setelah proses rekrutmen dilakukan secara masif.

Karena itu, DPR meminta pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal seluruh daerah guna mengetahui wilayah mana yang memiliki risiko tertinggi dalam pembiayaan belanja pegawai.

Evaluasi tersebut dinilai penting agar kebijakan pengangkatan PPPK pada masa mendatang disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah sehingga tidak memicu krisis anggaran.

DPR Dorong Solusi Bersama Pemerintah Pusat

Ali Ahmad mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun formula pendanaan yang lebih berkelanjutan bagi tenaga PPPK.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah memasukkan komponen pembiayaan gaji PPPK secara lebih jelas dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga daerah tidak harus mencari sumber pembiayaan tambahan yang berujung pada pemotongan pendapatan ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian anggaran sekaligus mengurangi tekanan fiskal yang saat ini dialami sejumlah pemerintah daerah.

Kasus Tidore Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai pemotongan gaji ASN mencuat setelah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengambil kebijakan efisiensi anggaran untuk mempertahankan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan pendapatan PPPK hingga sekitar 30 persen sebagai langkah darurat menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan ini memicu berbagai respons karena dinilai memperlihatkan masih adanya ketidakseimbangan antara kebijakan rekrutmen aparatur dan kesiapan anggaran daerah.

Pengangkatan PPPK Harus Diikuti Kepastian Pendanaan

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus memperluas rekrutmen PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penyelesaian tenaga non-ASN sesuai amanat regulasi penataan aparatur sipil negara.

Namun, para pengamat kebijakan publik menilai percepatan pengangkatan PPPK harus dibarengi dengan perencanaan fiskal yang matang agar tidak membebani APBD.

DPR berharap pemerintah segera merumuskan skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan sehingga kesejahteraan ASN tetap terjaga, tenaga PPPK memperoleh kepastian status, dan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu akibat persoalan anggaran.

Editor : Mahendra Aditya
gaji ASN dipotong 30 persen Komisi II DPR pemotongan gaji ASN gaji pppk PPPK 2026