Jakarta - Sebuah keluhan mendalam mengenai rumitnya birokrasi pencairan klaim asuransi mendadak viral di jagat maya.
Ahli waris dari seorang nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia mencurahkan kekecewaannya lantaran pengajuan klaim senilai Rp 500 juta tertahan selama lebih dari setengah tahun, bahkan hingga sang ibu yang menjadi pemegang polis menghembuskan napas terakhirnya akibat kanker lambung ganas.
Dikutip dari unggahan di platform X melalui akun @MediaKonsumenID, Senin (13/7/2026), pihak keluarga membeberkan kronologi pengajuan klaim katastropik yang diajukan sejak tanggal 30 Desember 2025.
Proses tersebut macet total saat sang ibu tengah berjuang melawan penyakit kanker lambung stadium 4 (metastase).
Pihak keluarga mengaku sangat menyayangkan lambatnya proses peninjauan medis (medical review) dari tim underwriting Allianz.
Selama rentang waktu enam bulan, proses klaim diputar-putar dan mengalami penundaan (pending) hingga tujuh kali.
Titik sumbat utama terletak pada desakan Allianz yang mewajibkan adanya dokumen hasil pemeriksaan Patologi Anatomi (PA) sebagai syarat mati.
Padahal, tim dokter spesialis yang menangani pasien di Malaysia secara tegas menyatakan tindakan tersebut berbahaya dan tidak mendesak.
"Kami sudah berkonsultasi secara mendalam dengan dokter spesialis yang menangani orang tua saya, yaitu dr. Malwinder Singh dari Pantai Hospital Kuala Lumpur. Dokter menyatakan bahwa tindakan biopsi ulang untuk mengejar hasil PA sudah tidak perlu dan tidak direkomendasikan lagi karena hasil pemeriksaan biopsi dan penunjang terakhir secara medis sudah sangat jelas memperlihatkan adanya metastase (penyebaran aktif) dari lambung ke area tulang dan kelenjar getah bening," tulis perwakilan keluarga dalam surat terbukanya.
Berkas Tertahan, Nasabah Berstatus 'Platinum' dengan 22 Polis
Ironisnya, surat penundaan ketujuh dari asuransi asal Jerman tersebut terbit pada tanggal 8 Juli 2026, setelah keluarga menyodorkan surat keterangan metastase resmi dari dokter.
Pada hari yang sama dengan terbitnya surat penolakan berkala tersebut, sang ibu dilaporkan meninggal dunia di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru dipicu penyebaran kanker tersebut.
Kekecewaan keluarga kian membubung mengingat loyalitas mereka terhadap perusahaan asuransi ini.
Seluruh anggota keluarga besar korban tercatat sebagai nasabah kategori prioritas (Platinum) dengan total kepemilikan mencapai sekitar 22 polis aktif di Allianz.
"Kami sangat berharap pihak underwriting atau tim medis Allianz dapat meninjau kasus ini secara kasuistik dan bijaksana. Mohon agar rekam medis komprehensif yang menunjukkan penyebaran kanker tersebut dapat dijadikan rujukan utama yang sah untuk mencairkan klaim. Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati dan profesionalisme manajemen Allianz untuk segera menyelesaikan kendala administratif ini," lanjut pernyataan ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada perwakilan manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia guna mendapatkan perimbangan informasi.
Namun, pihak terkait belum memberikan tanggapan tertulis maupun pernyataan resmi atas kasus yang sedang menyedot perhatian publik ini.
Editor : Iwan Arfianto