Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Polri Sita 79 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Makin Terang

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:29 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

JAKARTA – Pengusutan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki tahap penting setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita barang bukti bernilai fantastis dalam serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/7/2026), penyidik memperlihatkan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, serta sejumlah kontainer yang berisi dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Barang bukti tersebut menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum sepanjang tahun ini.

Penggeledahan Dilakukan di 13 Lokasi

Tim penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda.

Sebanyak 12 lokasi digeledah pada 8 Juli 2026, sedangkan satu lokasi lainnya dilakukan pada dini hari 10 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap tiga perkara yang diduga saling berkaitan, yakni dugaan korupsi dalam penanganan perkara investasi dan asuransi negara serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Barang bukti yang disita meliputi:

Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tiga Perkara Sedang Didalami

Penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya mencakup tiga perkara utama.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara yang berhubungan dengan PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI, yang juga diduga melibatkan penyelenggara negara atau aparatur sipil dalam rentang waktu yang sama.

Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengaburan asal-usul aset, hingga aliran dana yang mengalir kepada sejumlah pihak.

Berawal dari Dua Laporan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari dua laporan polisi yang diterima aparat penegak hukum.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya.

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI.

Seluruh laporan tersebut kini digabungkan dalam rangkaian penyidikan untuk memudahkan penelusuran hubungan antarkasus dan aliran aset.

Aset Diduga Hasil Kejahatan Akan Ditelusuri

Selain memeriksa saksi dan menyita dokumen, penyidik juga melakukan asset tracing atau penelusuran aset guna mengetahui asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Hingga saat ini penyidikan masih berlangsung. Aparat kepolisian belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diduga terlibat karena proses pendalaman masih dilakukan. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka maupun penyitaan aset lain apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Editor : Mahendra Aditya
#jiwasraya #Korupsi Asabri #Kortas Tipikor Polri #barang bukti emas #penggeledahan korupsi